5 Fakta Pemeriksaan Rizieq Shihab, dari Kedatangan hingga Penahanan

  • Whatsapp

JAKARTA,Beritalima.com | Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan. Polisi kemudian menahan Rizeq Shihab di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidanadan pasal 216 KUHP yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

Berikut adalah deretan fakta yang Beritalima.com rangkum terkait pemeriksaan Rizieq:

1. Berada di Gedung Ditreskrimum selama lebih 13 jam.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu, 12 Desember 2020. Ditemani oleh beberapa orang, salah satunya adalah Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rizieq mengatakan dirinya hendak menjalani pemeriksaan. “Dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizieq kepada awak media sebelum masuk ke gedung.

Pemeriksaan Rizieq berakhir pada pukul 22.00 WIB. Meski begitu, ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.23 WIB, Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan usai diperiksa, Rizieq dipersilakan mengecek kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

“Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini. Ia mengatakan penyidik melontarkan 84 pertanyaan kepada Rizieq dalam pemeriksaan.

Rusdi/Abdul Azis,Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait