5 Tahun, Kasus OTT Terancam Kadaluarsa

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Sudah lima tahun lamanya kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) tidak mengalami perkembangan berarti. Kasus ini hanya jalan ditempat bolak-balik ke Polres – Kejari Kepulauan Sula saja. Walaupun setahun lalu kejaksaan telah kembali perbaikan berkas kasus ini ke Polres. Artinya sudah 20 kali kasus ini dikembalikan ke Polres. Karena dinilai jaksa belum memenuhi unsur untuk dinyatakan P21 alias lengkap, Rabu (01/06/22)

“Atas kondisi ini, kasus OTT ini terancam kadaluarsa alias tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya, karena masa penanganan kasus ini ditingkat kepolisian sudah berakhir.  Alhasilnya bila Polres Kepulauan Sula tak bisa menyelesaikan kasus ini

Maka terdakwa perkara OTT ini bebas demi hukum. “Kami sudah layangkan P20, untuk mengingatkan penyidik, bawah batas waktu penyidikan tersebut sudah habis. Karena dalam waktu 90 hari tidak juga dinyatakan lengkap maka penyidikan kasus ini dapat dihentikan,” tegas Burhan selaku Kajari Kepulauan Sula saat ditemui media ini diruang kerjanya pada Senin 30 Mei 2022 kemarin.

Lanjut Burhan, perkara kasus OTT ini sudah di kembalikan SPDP ke pihak penyidik polres, dalam perkara ini sebenarnya peran dari kejaksaan dalam meneliti berkas perkara dari penyidik polres itu sudah dilaksanakan, kemudian di Polres juga menjalankan yang di intruksikan itu juga sudah di laksanakan.

“Namun mungkin kedapan itu lebih pikirkan lagi menjamin kepastian hukum dan adanya keadilan harus ada kordinasi balik ada langka-langka yang bisa dilakukan sebagaimana menangani kasus ini.

“Jadi selanjutnya seperti apa yang jelas sudah pengembalian berkas dari kejaksaan, pengembalian SPDP itu, Penyidik dapat mengirim kembali sesuai dengan penanganannya sembil melengkapi petunjuk dari jaksa, “ucap orang nomor sutu di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Perlu diketahui, Bahwa Kasus penangkapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat itu yakini

Mantan Kepala Dinas PU Kepulauan Sula inisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) inisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub inisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU inisial MA alias Ari, Bendahara Dishub inisial L dan staf Sekretariat DPRD inisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD YK alias Yukir Kailul.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor, namun di rumah oknum anggota DPRD.

Diduga Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni : IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait