50 Ribu Advokat Siap Kawal Organisasi Transportasi Online PPTJDI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kurang lebih 50.000 advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang akan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan penanda tanganan nota kesepahaman (MoU) dengan organisasi transportasi online Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI)

Demikian hal itu diuangkapkan Aprillia Supaliyanto, SH, MS, CLA, CIL yang menjabat sebagai Sekjen DPP KAI, bahwa nota kesepahaman yang akan ditanda tangani DPP KAI dengan dua organisasi transportasi online, PPTJDI sebagai organisasi transportasi online dan TEKAB INDONESIA yang memang dibentuk oleh transportasi online khusus untuk menangani masalah hukum, kriminalitas dan narkoba yang melibatkan para pengemudi transportasi online, saat ini diketuai oleh Ari Nurprianto, SH

Disela-sela acara buka puasa bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan para pengemudi transportasi online di ruang Mataram Kementerian Perhubungan (23/5/2018), Igun Wicaksono sebagai Ketua Umum PPTJDI mengungkapkan bahwa nota kesepahaman hukum merupakan dukungan hukum bagi organisasi tranportasi online PPTJDI, mengingat juga saat ini transportasi online dalam hal ini ojek online sedang terus melakukan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan bagi para pengemudi ojek online dengan tuntutan kepada Pemerintah, agar Pemerintah dan Negara hadir untuk bisa mendorong para perusahaan aplikasi dalam memberikan tarif yang manusiawi sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ojek online sebesar Rp3.200 sampai dengan Rp3.500 per kilometer

“Para pengemudi ojek online sudah lakukan banyak upaya agar bisa dapatkan tarif yang manusiawi tersebut, baik upaya menyampaikan aspirasi ke Istana Merdeka (27/3/2018) yang diterima langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo hingga upaya penyampaian aspirasi ke parlemen DPR RI (23/4/2018) yang diterima juga oleh Komisi V DPR RI bidang Perhubungan yang diketuai oleh Fary Djemy Francis , yang hingga saat ini Pemerintah maupun Negara ternyata belum juga mampu memberikan jalan keluar sesuai aspirasi bagi para pengemudi ojek online,” ujarnya.

Masih dikatakan Igun Wicaksono, eksploitasi fisik dan materi para pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikasi dengan penerapan tarif semurah mungkin dan perekrutan pengemudi ojek online baru yang tidak dibatasi menimbulkan dampak sosial yang luar biasa saat ini

“Para pengemudi ojek online yang sebelumnya rata-rata adalah para pencari kerja belum memiliki alternatif lain dalam mencari nafkah selain menjadi pengemudi ojek online,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *