MALANG, beritalima.com| Dampak virus corona yang saat ini mewabah di Kabupaten Malang Jawa Timur, mengakibatkan sebanyak 59 orang dari 15 perusahaan di PHK, bahkan ada juga yang dirumahkan. Namun, tidak diberhentikan.
“Dari dampak ini, ada 59 Orang yang di PHK dan ada sekitar 1655 orang yang dirumahkan bukan berarti memberhentikan namun diganti dengan kerja menggunakan sistem Shift. Jadi sehari libur sehari kerja secara bergiliran. Dan ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak yakni Manajemen Perusahaan denga para pekerja tpyang diwakili oleh Serikat Pekerja,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malang Drs.Yoyok Wardoyo, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, untuk masalah upah bagi karyawan yang di PHK maupun yang dirumahkan didasarkan dari kesepakatan antara manajemen dan pekerja, yang artinya ada kesepakatan antara keduanya. Pasalnya, merebaknya Covid-19 ini, bisa dikategorikan Force Majour, sehingga membutuhkan musyawarah kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan para pekerja.
“Yang pasti apa bentuknya nanti itu urusan kedua belah pihak, kita hanya meneruskan kebijakan dari Kemenaker yang apabila ada perusahaan yang terimbas Covid-19 ini, maka harus ada kesepakatan bersama dengan musyawarah tersebut dan kita sosialisasikan ke semua perusahaan, dan serikat pekerja,” paparnya.
Saat ini imbuh mantan staf ahli Bupati ini, pihaknya telah melakukan pendataan pekerja untuk mendapat kan fasiitas berupa Kartu Pra Kerja.Kartu pra kerja tersebut lanjut Yoyok bukan berupa uang tunai, namun berbentuk pelatihan rechyling maupun up chyiling, seperti biaya pelatihan, dan insentif.
“Nilai setiap kartu prakerja sebesar Rp 3,350 ribu, Kita ajukan 1.665 pekerja ke pemprov Jatim untuk diinventarisir oleh Kemenaker. Jadi ini adalah program Kemenaker, dan kita hanya mendata saja,” tandasnya. [rr]