• Whatsapp

Luar Biasa Jadi Terpidana Basirun, SE Masih Berstatus Anggota DPRD Kota Sorong Aktif

SORONG, Berita lima.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korban kebakaran warga dua RT Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong yang sudah disidangkan pada Pengadilan Tipikor Manokwari dan telah menetapkan, Basirun, SE Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sorong sebagai terpidana.
Ketika dikonfirmasi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Sorong,
Yohanis Kambu, SE, MM mengatakan, posisi Basirun, SE hingga saat ini
masih menjadi anggota DPRD Kota Sorong aktif.
“Saya selaku Sekwan belum menerima keputusan hukum tetap dari
pengadilan terkait dengan hasil persidangan dari anggota DPRD Kota
Sorong dari Partai Amanat Nasional ini,” ujar Sekwan.
Lanjut Sekwan, sebagai pengelola administrasi di DPRD Kota Sorong pada
prinsipnya siap memproses anggota dewan atas nama Basirun, SE yang
sementara menjalani proses hukum, namun hingga saat ini selaku
pengelola administrasi belum menerima keputusan hukum tetap dari pengadilan atau kejaksaaan sehingga tidak mungkin saya memproses hal
tersebut.
Ditambahkan Sekwan, itu juga harus ada usul dari Partai Politik dimana
Basirun, SE bernaung, kalau tidak ada usulan maka selaku pengelola
administrasi tidak dapat bergerak dan tetap menunggu saja sampai
adanya putusan hukum tetap yang diserahkan serta usulan dari partai
yang bersangkutan untuk dilakukan pergantian terhadap Basirun, SE.
“Saya tidak dapat bergerak dan berbuat apa-apa terkait dengan salah satu anggota dewan ini kalau sudah ada keputusan dan usulan dari parpol maka saya selaku pengelola administrasi akan segera memproses tapi kalau belum ada maka saya tetap akan menunggu saja,” terang Sekwan. (MT)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *