Kejati Kalbar Tangkap Kasus Korupsi Pengadaan Tenaga Listrik Mikrohidro

  • Whatsapp
Kejati Kalbar tangkap pelaku korupsi Jasa Pembangkit Listrik

Pontianak/Kalbar, beritalima.com |- Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung tangkap seorang saksi atas nama TW atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang telah dipanggil namun selalu mangkir.

TW juga dinilai tak kooperatif, sehingga calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi di sebuah rumah Jalan Pangeran Natakusuma Jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalbar.

TW merupakan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang ditunjuk pihak Desa Datah Dian pada 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan memakai Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai. Setelah dilakukan  penghitungan diketahui  kerugian negara yang timbul sebesar Rp.963.369.476,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuuh puluh rupiah).

Pemanggilan kepada TW sudah berlangsung tiga kali, dan yang bersangkutan mangkir. Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu mencarinya. Kini telah diamankan serta dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksan

Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi,  TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari. TW melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait