Dompu NTB, beritalima.com
Sebanyak 72 Kepala Desa Yang berada di kabupaten dompu, mengikuti kegiatan whorkshop Tentang Pengelolaan dan pelayanaan informasi Publik, selasa (6/8/2016), sekitar pukul 08.00 Wita yang dilaksanakan di Gedung Darma wanita Kabupaten Dompu. Pelaksanaan kegiatan yang dibuka secara Langsung oleh Bupati Dompu, H. Bambang M. Yasin, Bersama Ketua Komisi Pelayanan Informasi publik NTB, AJeng Rosalinda, Ketua Komisi Pelayaan Informasi Publik Kabupaten Dompu, dan sejumlah Pemateri lainnya.
Pada Kesempatan tersebut, Bupati Dompu, H. Bambang M. Yasin, menyampaikan Beberapa persoalan yang timbul dari reaksi masyarakat dan cendurung tertuju pada Pemerintahan Desa, hal tersebut berkenaan langsung dengan Pelayanan Informasi Publik, tentang Keterbukaan Penggunaan Anggaran, itu menunjukkan potensi masalah telah beralih ke Desa–desa, mengingat pula bahwa desa diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam mengatur keuangan yang sangat besar, ungkapnya’’. ditambahkannya, ini tentu melahirkan tandatanya dan perlu menjadi bahan analisa bersama, dengan momentum kegiatan whorkshop ini, setiap kepala desa memahami tentang ketentuan pemberian informasi, sehingga informasi yang disampaikan terarah, dan diharapkan seluruh kepala Desa mampu menjalankan amanat dengan sebaik – baiknya,’’ tandasnya singkat’’.
Ketua Komisi Pelayananan Informasi Publik Propinsi NTB ‘’ Ajeng Rosalinda’’ dihadapan seluruh Kepala Desa, membeberkan tentang mekanisme pemberian informasi publik, bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagaimana pelayananan informasi sebagaimana telah tertuang dalam undang – Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. lebih rinci Ajeng menjelaskan bahwa, ada beberapa kriteria informasi yang wajib disediakan oleh pelayanan publik seperti, informasi yang berkaitan badan publik, kinerja atau mengenai laporan Keungan, ada pula Informasi yang harus Melalui Syarat tertentu, ditegaskan pula Apabila Ada Oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Atau LSM yang ingin Mengakses informasi tentu ia harus Dilengkapi dengan pernyataan seluruh warga yang ada didesa, katakanlah itu Diminta di salah satu pemerintahan Desa,’’ Bebernya’. (B5-SUKUR/ Alva)