Abaikan Disposisi Bupati, YBH Jalasutra Pertanyakan Kinerja Ispektorat Kabupaten Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra Edy Kuswadi, S.H kecewa akan kinerja dari Ispektorat Kabupaten Mojokerto

Pasalnya, disposisi dari Bupati Mojokerto dr.Hj Ikfina Fatmawati M.Si atas laporanya terhadap Camat Bangsal yang diduga dalam mengelar seleksi perangkat di Tiga desa di wilayah kecamatan Bangsal, yang menyalahi Perbup 85 tahun 2018 karena tidak mengudang pengawas dari DPMD Kabupaten Mojokerto dalam pelaksanaanya, hingga kini belum ada tindaklanjutnya

Kepada wartawan Edy Kuswadi S.H mengatakan, dirinya mengirim surat laporan ke Bupati Mojokerto dengan Nomor : 53/YBH.JALASUTRA/P/V/2022. pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, dan menurut kabar Bupati Mojokerto telah mendiposisikan laporan dari LBH Jalasutra di Ispektorat untuk menindaklanjuti laporan dari kami

“Namun, hingga saat ini Ispektorat kabupaten Mojokerto belum menindaklanjuti disposisi dari Bupati Mojokerto” ujar Edy Didepan Kantor Ispektorat. Selasa (14/06/2022)

Lebih lanjut Edy menambahkan, laporan YBH Jalasutra yang sudah disposisi ibu bupati, kog belum di tindaklanjuti oleh Ispektorat, ada apa,,,? ini masalah kegiatan negara,,yang tidak sesuai perbup 85 tahun 2018.

“Kalau dari Ispektorat tidak di tindaklanjuti saya akan melaporkan hal ini ke Mendagri,” ancam Aktivis asal Sumbergirang ini.

Dalam surat yang dikirim ke bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si, LBH Jalasutra meminta bupati Mojokerto untuk mencopot Liantoro Sugeng Wijaya sebagai camat Bangsal. karena patut diduga, ikut main-main dalam pengisian perangkat di wilayah kecamatan Bangsal, dan dugaan ada Tiga pelanggaran yang di lakukan oleh Camat Bangsal.

Melanggar Perbup No.85 tahun 2018 pasal 17 ayat 2 ” Bupati membentuk panitia pengawas kabupaten yang terdiri dari beberapa unsur, namun camat tidak pernah mengundang pengawas kabupaten

Pasal 17 ayat 3 bahwa pengawas kabupaten di tetapkan dan mendapat SK dari Bupati

Pasal 33 Materi ujian di serahkan camat kepada panitia pengangkatan pada hari pelaksanaan ujian dengan disaksikan oleh panitia pengawas kabupaten. Pada pelaksanaan dalam penyerahan materi ujian di Tiga desa wilayah Bangsal tidak disaksikan oleh pengawas kabupaten, karena tidak diundang oleh camat Bangsal.

Sementara itu, Kepala Ispektorat Kabupaten Mojokerto Puji Widodo ketika dikomfirmasi Via WhatsAp” Ngapunten..saya sudah ketemu pak Edy beliaunya sampun paham jadi tidak ada istilah mengabaikan….surat disposisi ibu Bupati” Jawab kepala Ispektorat. (Kar)

beritalima.com

Pos terkait