Abaikan Perpres, Proyek Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan

  • Whatsapp

Pembangunan Masjid Tri Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Sejumlah proyek fisik di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kepulauan Sula.Salah satunya proyek pekerjaan Masjid Tri Sula disamping Istana Daerah (Isda), Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek masjid itu. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar sala satu warga yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, Rabu (06/10/21)

Sumber juga mengatakan pekerjaan masjid tersebut masuk pada Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), namun sampai saat ini diduga APBD-P masih jalan ditempat, namun pekerjaan proyek ini sudah dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) yang di mulai dari pondasinya, “ujar Sumber

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Soamole saat dihubungi media ini melalui pesan Whats App +62 812-3764-xxxx, namun tidak balas, hingga berita ini dipublikasi.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait