SURABAYA – beritalima.com, Abror Prima Putra yang merupakan Kuasa dari Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto memperingatkan kepada PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA), PT Mandiri Cahaya Properti (MCP) serta PT Citinine Properti Indonesia (CPI) agar tidak mengintervensi Kliennya terkait gugatan perdata yang dilayangkan. Menurutnya, intervensi seperti itu sebaiknya diberikan dalam bentuk bentuk jawaban formil dipengadilan.
“Ini kan masih diuji di Pengadilan, terkait klarifikasi karena saya formil mengajukan gugatan biar nanti dijawab dalam gugatan saja,” katanya di kantornya Ruko Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Senin (21/6/2021).
Disinggung terkait posisi Agus Leonardo dan Bambang Sugianto dengan gugatan ini, Abror menandaskan bahwa dia mempunyai data bahwa Klienya adalah penerima kuasa dari PT Multi Dharma Indah (MDI) dari PT RAJA.
“PT RAJA yang memberi kerja kepada MDI dan Klien saya adalah kuasa direksi dari PT MDI untuk menjalankan pekerjaan itu. Agus dan Bambang tanda tangan khusus di SPK 13 dan 14, perjanjian pembangunan proyek antara keluarga Tanzil sama Rajawali untuk KSO Harbour 9. Logika dasarnya tidaklah mungkin pihak KSO bersedia tanda tangan kalau Agus dan Bambang bukan siapa-siapa,” tandasnya.
Menjawab adanya somasi dugaan penyalahgunaan keuangan terhadap Kliennya. Abror menjawab sudah ada pembicaraan.
“Menurut keterangan Klien saya sudah. Sudah ada pembicaraan terkait itu, namun tidak ada titik temu,” jawabnya.
Ditanya pekerjaan tersebut selesai sekitar 75 persen namun uang yang ditagihkan Agus dan Bambang sekitar 84 persen. Abror menjawab, digugatannya tercatat bahwa pembayaran yang mereka lakukan bukan berdasarakan SPK atau termin, namun berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku.
“Tidak selalu 25 persen tapi bisa 30 persen yang dibayarkan.Jadi ada satu hubungan hukum didasari SPK ada termin-termin pembayaran yang dilakukan. Berapa termin,? ada berita acara hasil lapangan, lalu dibayar. Nah ini yang sudah disetujui tapi belum dibayar,” jawabnya.
Diakhir konfirmasinya, Abror mengakui bahwa prestasi dari Citi Nine terpenuhi. Cuma termin terakhir yang tidak terpenuhi.
“Termin satu termin dua terpenuhi, yang tidak terpenuhi nanti adalah termin ketiga. Ini kenapa,?. Kalau pihak sana mengklaim sudah membayar ya nanti bisa dibuktikan di persidangan. Materi gugatan kami nanti tidak menyangkut pautkan dengan kontraktor lain, tapi dikhususkan pada tindakan wanprestasi saja. Supaya tidak melebar kemana-mana,” pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan perkara nomor 178/Pdt.G/2021/PN.Sby PT CPI dan PT RAJA digugat wanprestasi oleh Agus Leonardi Fortunius dan Bambang Sugianto. Sedangkan dalam perkara nomor 511/Pdt.G/2021/PN.Sby, PT CPI dan PT RAJA digugat wanprestasi oleh Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto, sementara Pemkot Surabaya, PT MCP, PT Tanzil Sukses Jaya Utama, Sianingsih A. Tanzil, Tedjanadiwata Tanzik dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya II sebagai pihak Turut Tergugat. (Han)