SURABAYA, beritalima.com | Merasa dirugikan, BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Timur telah melakukan pelaporan terhadap PT Swadharma Griyasatya (SG) ke Polda Jatim dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat keanggotaan ABUJAPI Jatim.
Ketua Umum BPD ABUJAPI Jatim, Rudi Dwi Santoso, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum D & H Law Firm yang diketuai Dedy Setio SH MH bersama anggota Edi Sugiono SH MH dan Sumardi SH MH, menyampaikan itu saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022).
Rudi mengatakan, kasus dugaan pemalsuan ini terbongkar ketika PT SG melalui biro jasa berupaya mendapatkan perpanjangan keanggotaan ABUJAPI Jatim. Dari upayanya ini diketahui bahwa sertifikat ABUJAPI Jatim yang diajukan PT SG untuk perpanjangan keanggotaan diduga palsu.
Rudi menegaskan, ABUJAPI Jatim tidak pernah menerbitkan sertifikat anggota atas nama PT SG, karena Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) ini memang tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota ABUJAPI Jatim.
Rudi menjelaskan, bagi BUJP untuk bisa operasional di Jatim syarat awalnya harus menjadi anggota ABUJAPI Jatim dengan bukti sertifikat.
“Pendaftaran menjadi anggota ABUJAPI Jatim sebenarnya mudah dan administrasinya pun sangat murah,” ujar Rudi. “Tapi entah kenapa BUJP yang berkedudukan di Sidoarjo ini justru memilih jalan pintas, diduga memalsu sertifikat milik BUJP lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, sertifikat palsu itu diduga telah digunakan PT SG untuk mendapatkan rekom dari Polda Jatim guna mendapatkan Surat Ijin Operasional (SIO) dari Mabes Polri. PT SG pun telah mendapatkan semua itu, sehingga bisa operasional di Jatim kurang lebih selama setahun.
Ketika PT SG berupaya mendapatkan perpajangan operasional ke BPD ABUJAPI Jatim itulah, tandas Rudi, akhirnya ketahuan kalau sertifikat keanggotaan BPD ABUJAPI Jatim atas nama PT SG diduga palsu.
BPD ABUJAPI Jatim telah memanggil Pimpinan PT SG, yang akhirnya mengaku bahwa ia mendapatkan sertifikat itu dari biro jasa. Biro jasa ini juga telah dipanggil dan mengaku kalau sertifikat yang diduga palsu itu dibuatkan oleh kakaknya.
“Atas kejadian ini kami maupun para BUJP yang tergabung dalam BPD ABUJAPI Jatim, yang jumlahnya sekitar 300 BUJP, merasa dirugikan. Karena itu, kami akan melaporkan perbuatan PT SG ke Polda Jatim,” tandas Rudi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Rudi, Dedy Setio SH MH, membenarkan, pihaknya tengah5 melakukan pelaporan ke Polda Jatim terhadap pihak-pihak yang diduga terkait tindak pidana pemalsuan ini. “Kami masih menunggu etikat baik dari semua pihak terkait masalah ini supaya bisa diselesaikan dengan etikat baik. Kalau tidak ada etikat baik, kami akan melangkah ke ranah hukum,” ujar Dedy.
Sementara itu Sumardi SH MH menegaskan, upaya penegakan hukum akan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ini, karena menyangkut marwah organisasi BUJP Jatim. “Kami tidak ingin jadi preseden buruk, karena secara fakta dan bukti sudah jelas kalau PT SG diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan. Ada niat melakukan pemalsuan,” kata Sumardi.
“Saat ini lagi proses pelaporan. Yang pasti, kita akan melakukan penegakan disiplin, penegakan aturan terhadap permasalahan ini,” tambahnya. (Gan)
Teks Foto: Ketum BPD ABUJAPI Jatim, Rudi Dwi Santoso (kanan) bersama tim kuasa hukum saat proses pelaporan di Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022).