Aceh Utara Masih Akan Menggagas Dua Qanun Daerah

  • Whatsapp

Aceh Utara, Beritalima – Badan Legeslasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah menggagas beberapa Qanun atau peraturan daerah tentang Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan fungsi instansi pemerintahan.

Melalui salah satu anggota Banleg DPRK Aceh Utara, Ismail A. Rahman alias Linud mengatakan sejauh ini beberapa perubahan yang dituangkan dalam qanun daerah Kabupaten Aceh Utara akan memperbaiki birakrasi instansi pemerintahan derah setempat.

Antaranya, nama instansi dari dinas Cipta Karya Aceh Utara yang sebelum dinas pekerjaan umum tersebut, kini menjadi Dinas Perumahan dan Daerah terpencil Aceh Utara.

Sementara itu dinas pekerjaan umum Pengairan dan Sumber Daya Air dijadikan satu atap dibawah dibawah Dinas Marga. Sedangkan Badan Pertahanan Nasional telah bersifat daerah dan kini menjadi Dinas Pertanahan Aceh Utara.

Demikian juga bidang Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya menjadi bagian dari dinas pendidikan pemuda dan olah raga (Disdikpora) kini dipisahkan dan menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dan satu lagi, Aceh Utara sebelumnya memiliki badan yang menangi tentang pendidikan agama, kini kabupaten terkait menciptakan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara.

“Hal ini kita lakukan demi perubahan Aceh Utara kedepan, dimana hal tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud impletasi dari Undang-undang Pemerintah Aceh yang selama ini di perjuangkan PA,” ujar Linud, Senin (06/02/2017) kepada beritalima.com.

Ia mengatakan, seperti pembentukan dinas pendidikan ayah dimaksudkan, agar pendidikan agama di Aceh Utara tidak terjadi pengasingan, selama ini pendidikan dayah di Aceh dinilai masih sangat minim, sehingga perlu upaya untuk memaksimal instansi pemerintahan yang khusus akan menangani tentang pendidikan dayah.

“Kita juga sedang mengupayakan penyetaraan pendidikan umum dan agama, dan ini kita laksanakan secara perlahan tapi pasti,” lanjutnya.

Linud mengemukakan, untuk saat ini pemerintah Aceh Utara masih akan memperjuangkan dua qanun lainnya dibawah banleg DPRK Aceh Utara. Qanun yang dimaksudkan yaitu Qanun Bank Kabupaten Aceh Utara dan Qanun Hari Jadi Aceh Utara.

“Untuk menghidupkan sendi-sendi ekonomi masyarakat, maka bank ini sangat perlu. Biar masyarakat Aceh Utara berinvestasi di bank sendiri, dan dengan bank ini perputaran uang tentunya akan berpusat di Aceh Utara, dan kita sudah mendapatkan restu dari Bank Indonesia (BI),” jelasnya.

Lebih jelas ia menambahkan, peran bank ini juga akan sangat bermanfaat bank pemerintahan desa yang sedang berlangsung saat ini, demikian tukas Ismail A. Rahman atau Linud.(En)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *