SURABAYA – beritalima.com, Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi, pemilik 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 4,06 gram serta 2 timbangan elektrik dan alat hisap, menjalani sidang pemeriksaan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (3/4/2023).
Dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Terdakwa Achmad Fauzi mengatakan kalau pada hari Senin tanggal 14 November 2022 pukul 17.00 Wib, DPO Salim mendatangi rumahnya di Jalan Surtikanti menawari poket Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Tapi saya tidak beli, karena stok Sabu dari Salim masih ada,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mengakhiri persidangan, JPU Kejari Tanjung Perak, Herlambang membacakan Asasment dari BNN Jatim yang dipunyai Terdakwa Achmad Fauzi.
Salah satu bunyi Asasment tersebut menyebutkan bahwa Terdakwa Achmad Fauzi sebagai pengguna Narkotika yang yang memiliki ketergantungan berat terhadap narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi selamat 3 sampai 6 bulan.
Diketahui, Terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi (33) menjalani persidangan secara vidio call didampingi penasehat hukumnya Rudi Wedasmara dari LBH Orbit.
Terdakwa Achmad Fauzi Bin H.Baidhowi
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu,”
Juga diancam pidana alternatif dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “”Telah melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 14 November 2022 jam pukul 17.00 Wib, Salim (DPO) datang kerumah terdakwa Achmad Fauzi, jalan Surtikanti Gg. II No. 10-A Surabaya, membawa bungkusan hitam lalu menawarkan sabu sambil membuka bungkusan hitam
menunjukkan beberapa poket sabu, terdakwa tidak jadi membeli karena stok sabu sebelumnya masih ada.
Saat terdakwa Fauzi masuk ke dalam rumah mengambilkan minum untuk Salim (DPO), datang saksi Tri Nofriyanto dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh anggota Polrestabes Surabaya. Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti : 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,06 gram dengan pembingkusnya. 2 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastic klip dan
1 skrop plastik milik Salim (DPO).
Sedangkan 1 poket sabu dengan berat 0,31 gram dan alat hisap adalah milik terdakwa Achmad Fauzi.
Berdasarkan Surat Rekomendari Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur Nomor:
B/97/I/KA/Pb.06.01/2023/BNNP tanggal 09 Januari 2023 Rekomendasi kepada terdakwa Achmad Fauzi Bin H. Baidowi untuk dilakukan Rehabilitasi. (Han)