JAKARTA, beritalima.com – Wakil Ketua Advokad Cinta Tanah Air (ACTA), yang berkantor di jalan Imam Bonjol bersama timnya, meminta kepada kuasa hukum Ahok tidak secara pribadi menyerang Habib Rizieq yang tidak ada relevansinya.
Demikian hal itu disampaikan Herdiansyah, Wakil Ketua ACTA kepada wartawan, minggu (26/2/2017) di Dunkin Donut, Menteng, Jakarta. Namun dalam ucapannya ia mengatakan mencegah pelanggaran kode etik, manakala ada yang melanggar hukum, ACTA akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan semua pihak agar jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan tidak baik yang melanggar hukum lainnya terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum, pada saat dan setelah beliau memberikan keterangan dalam sidang Ahok hari selasa 28 Februari 2017 besok,” ujar Herdiansyah.
Ia pun juga tidak menginginkan apa yang terjadi dengan KH Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan yaitu seolah dituduh berbohong dan digertak kembali dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Lebih lanjut diungkapkan Herdiansyah, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa sebagai penegak hukum terikat pada kode etik masing-masing profesi yang jika dilanggar akan ada konsekwensinya. Apapun yang mereka lakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Menurutnya harus mengedepankan sikap – sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan.
“Khusus kepada Majelis Hakim kami sangat berharap agar dapat memimpin jalannya persidangan dengan baik. Majelis Hakim harus bisa mengatur lalu-iintas pembicaraan anatara para pihak dalam sidang secara efektif. Penasehat Hukum Terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta mengulurulur waktu. Majelis Hakim juga harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pemyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan,” harapnya.
Dengan demikian dikatakan Wakil Ketua ACTA sebagai kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan penodaan agama ini, akan hadir di persidangan. Namun menurut pernyatannya, timnya akan langsung melakukan langkah hukum, apabila terjadi pelanggaran kode etik atau bahkan pelanggaran hukum dalam persidangan.
“Keterangan Habib Rizieq Shihab sebagai salah ahli dalam persidangan ini sangat panting. Dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa. Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama,” imbuhnya. dedy mulyadi