Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Mur (30) Tahun warga Jl Cut Nyak Dien RT.09 RW.03 Kampung Baru Kelurahan Kemalaraja Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terhitung sejak 23 Februari lalu hingga kini berada di rumah H. Busturi Nawar salah satu Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kelurahan Kemalaraja. Nasib Mur hingga kini tidak ada kepastian terkait masalah pernikahannya dengan Mulki Aziz (26), hingga akhirnya menikah tak jadi, pulang pun rasanya enggan.
Dari informasi yang dihimpun beritalima.com Mur sudah satu bulan lebih berada dirumah salah satu Pembantu Pegawai PPN ini, nasibnya terombang ambing, Mur yang merupakan calon pengantin direncanakan menikah dengan Mulki Aziz (26) Tahun warga Jl.Prof Dr. Hamka RT.01 RW.03 Lorong Sentosa Kelurahan Sukaraya Baturaja Timur Kabupaten OKU kemarin, berujung terjadi keributan antara kedua pihak keluarga.
Namun demikian yang patut dipertanyakan keberadaan Mur dirumah H.Busturi Nawar sudah lebih satu bulan tidak ada tindakan dan solusi yang terbaik semestinya, kalau tidak jadi menikah segera dikembalikan kepada kedua orang tuanya atau keluarganya, disatu sisi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah tidak berhak melarang atau mengintimidasi calon pengantin ketika berada dirumahnya. Tugas dan kewenangan Pembantu Pegawai PPN telah diatur berdasarkan pasal 2 PMA No.11 Tahun 2007.
Saat diwawancarai beritalima.com Supriyadi (41) Tahun yang tidak lain merupakan kakak kandung Mur mengatakan sudah seharusnya H.Busturi Nawar itu, memulangkan adiknya Mur ke rumah orang tua, kenapa juga berlama-lama kalau tidak ada kejelasan sedangkan Mur membawa uang yang nilainya Ratusan Juta, lantas uang itu kemana dan masalah menikah belum tentu terlaksana.
“seharusnya adik saya dipulangkan saja kepada orang tua untuk apa berada dirumah Busturi Nawar, kalau hanya sekedar beralasan minta dilindungi Nikah pun tak jadi pulang pun tidak lantas maunya apa,” paparnya.
Dijelaskan Supriyadi bahwa pihak sekeluarga besar siap menerima Mur selaku adiknya dan selama ini, keluarga sudah berulang kali menemui Mur dirumah H.Busturi Nawar untuk mengajaknya pulang kerumah namun tidak terlaksana.
Hal ini terkesan H.Busturi Nawar seolah-olah menahan tidak mengarahkan sesuai prosedur dan, dan sampai waktu kapan adiknya di rumah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah jika menikah itu batal.
“Sekiranya wajar dan sah-sah saja kalau mur pulang kerumah karena kedua orang tuanya juga masih ada,” ujarnya.
Seharusnya Pembantu Pegawai PPN yang memberikan saran atau pendapat jika batal menikah terhadap keduanya tapi kenyataannya adik kandung saya sampai sekarang tetap berada dirumah H.Busturi Nawar,” saya curiga ada apa dibalik semua ini dan perlu diketahui Mur itu bawa uang ratusan juta,” ungkapnya dengan nada kesal
Sementara saat dikonfirmasi beritalima.com H. Busturi Nawar Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menuturkan sebenarnya tidak ada niat menahan yang bersangkutan (Mur) untuk pulang kerumah orang tuanya. “namun demikian saya juga tidak harus memaksakan jika mur tetap berada dirumah saya semua terserah atas kemauannya sendiri,” ujarnya.
Nawar juga membenarkan memang benar Mur sudah lebih satu bulan berada dirumahnya dan dirinya wajib menjaga dan melindungi kalaupun Mur paksakan pulang dikhawatirkan bisa dituntut oleh pihak keluarga calon suaminya.
“Karena mereka pihak keluarga dari laki-laki telah menitipkan Mur untuk tinggal dirumah saya, maka dari itu Mur tetap akan saya jaga dan dilindungi dirumah ini,” kata dia.
Ketika disinggung mengenai apakah masih ada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah saat ini H. Busturi Nawar langsung mengalihkan pembicaraannya.
Sedangkan sesuai Instruksi dari Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah maka, tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dihapuskan dan menyerahkan sepenuhnya urusan pernikahan menjadi tanggung jawab penuh KUA .
(Ariyan)