Ada Mahasiswa di Aceh Terlibat Kasus Peredaran Miras

  • Whatsapp

Beritalima.com《 Banda Aceh- Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran miras di wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.

“Sebanyak 234 botol miras dengan 11 jenis label minuman berhasil disita dari delapan lokasi yang berbeda pada Selasa, 21 Maret 2023. Barang bukti tersebut diduga dibeli dari Medan dan dijual melalui telepon, WA serta diantar langsung ke pembelinya.

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH pada konferensi pers Selasa 21-03-2023 mengatakan, informasi mengenai penangkapan 12 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sembilan tersangka laki-laki dan tiga tersangka perempuan, yang rata-rata masih berprofesi sebagai mahasiswa, Mereka berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba.

“Barang bukti tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh sejak 14 Maret hingga 21 Maret 2023. Ia juga menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah dalam menyambut bulan suci Ramadan yang sebentar lagi akan tiba.

12 tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial, JN (22), AS (22), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), MT (22), RZ (22),IS (29).AA (24), RS (23), serta FA (22). Satya juga menyatakan bahwa barang bukti tersebut dibeli dari Medan dan dibawa ke Aceh untuk dijual kepada pembeli melalui telepon, Wa atau diantar langsung ke Pembeli.

“Tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan satu tersangka perempuan juga masih aktif sebagai mahasiswi. Sementara itu, dua tersangka perempuan lainnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga.

Dalam Kasus ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran miras yang melibatkan tersangka tersebut.

Satya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi dan memberantas peredaran miras di Wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat menekan dan meminimalisir peredaran miras di Aceh, Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindakan tersebut,”tutupnya,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait