Ada Tagihan Ganda dan Tagihan Tidak Disertai Bukti Pendukung Dalam Kepailitan PT Alam Galaxy

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kurator Rochmad Herdito dan kurator Wahid Budiman menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (30/02/2023).

Keduanya diminta memberikan keterangan terkait Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dalam kepailitan PT Alam Galaxy.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Jaksa menemukan catatan kalau ada penambahan modal Atika Ashiblie sebagai utang sebesar Rp 430 juta yang harus dibayarkan PT Alam Galaxy yang tidak disertai cukup bukti, kendati para terdakwa dalam perkara PKPU Nomer 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada tanggal 29 Juni 2021 tersebut sudah melakukan Inzage.

Jaksa juga menemukan adanya tagihan ganda. Tagihan yang ditagihkan secara berulang, dalam arti sudah terlampir dalam pokok pengembalian bunga, tetapi masih ditagihkan lagi di denda.

Dikonfirmasi setelah sidang, Charles, salah satu kuasa hukum terdakwa Rochmad Herdito dan kurator Wahid Budiman menyebut dalam persidangan ini jaksa seolah tidak mempersiapkan apa yang menjadi pertanyaan mereka di persidangan hari ini. Melainkan hanya berusaha mencari selisih-selisih yang ada dalam putusan banding.

“Jaksa hanya merunut-runut dari apa yang menjadi putusan yang tidak kita ketahui putusan yang mana. Jaksa sendiri pun tidak membawa putusan itu. Katanya sih putusan renvoi, tapi kan hanya dilihat dari Handphone. Kalau dari proses jawab-jinawab itu kan boleh. Tapi bukan berarti itu dia comot untuk dijadikan seolah-olah ada selisih,” katanya di PN Surabaya selesai sidang.

Terkait ada selisih Rp 430 juta yang tidak ada bukti pendukungnya, Charles berjanji akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

“Kita akan buktikan. Itu menjadi PR kami dalam persidangan berikutnya,” pungkas Charles.

Sementara Jaksa Darwis menyatakan kalau pembuktian yang dilakukan pihaknya pada persidangan hari ini belum final. Menurutnya dua Minggu lagi akan lebih jelas.

Terkait adanya selisih Rp 430 juta yang diketemukan, Jaksa Darwis membenarkannya. Menurutnya untuk selisih Rp 430 juta tersebut tidak disertai bukti pendukung.

“Yang Rp 430 juta bukti dukungnya tidak terlampir dalam putusan PKPU,” jawabnya.

Diketahui, perkara yang menjerat Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ini berawal dari permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang saham PT Alam Galaxy yakni Atika Ashiblie, selaku ahli waris Wardah Kuddah. Permohonan ini didukung oleh pemegang saham lainnya yaitu Hadi Sutiono yang bertindak selaku kreditur lain.

Setoran modal Hadi Sutiono tercatat Rp 59,11 miliar dan Wardah Kuddah sebesar Rp 39 miliar. Suntikan modal yang telah diberikan kepada perusahaan inilah, yang kemudian diminta untuk dikembalikan.

Keduanya menafsirkan, setoran modal sebagai utang dan mengajukan proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata dalam proses verifikasi tagihan kreditur, Atika Ashiblie mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi Rp 117,44 miliar.

Sedangkan Hadi Sutiono mengajukan tagihan yang digelembungkan menjadi sebesar Rp 102,6 milia. Penggelembungan tagihan tersebut diduga dibantah oleh Alam Galaxy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait