Ada Temuan BPK RI pada Proyek Jalan Buya – Auponhia

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Masyarakat Desa Buya dan Auponhia mengharapkan temuan BPK RI dan mangkraknya proyek peningkatan jalan Buya – Auponhia tahun anggaran 2019 di Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diusut tuntas.

“Pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah(LHPKD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2020, tercatat ada temuan kelebihan bayar proyek peningkatan jalan Buya – Auponhia oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK) RI Perwakilan Malut,” kata Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Bakri Duwila kepada media ini, Minggu (16/05/21)

Bakri mengaku dirinya merasa kaget dengan Peningkatan jalan Auponhia – Buya (Sirtu), sedangkan dalam pemeriksaan fisik atas pekerjaan peningkatan jalan Auphonia – Buya (HRS base) dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK DPUPRPKP, Inspektorat dan kontraktor pelaksana Bintang Timur (Cv. BT) pada tanggal 14 Februari 2020, “ungkapnya

Menurut Bakri, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pekerjaan diperoleh kekurangan volume pekerjaan atas item mobilisasi berupa sewa tanah sebesar Rp12.000.000,00, alat komunikasi lapangan sebesar Rp 5.000.000,00, sewa kendaraan sebesar Rp 2.000.000,00,

Dan manajemen lalu lintas sebesar Rp10.000.000,00, yang tidak direalisasikan, sehingga total kelebihan pembayaran sebesar Rp 29.000.000,00. berdasarkan temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Nomor : 15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020, “kata Bakri.

Bakri mengatakan LHPKD Kabupaten Kepulauan Sula yang kami ketahui sifatnya global menilai ketertiban pengelolaan Keuangan daerah seluruhnya. Bisa dikatakan pemeriksaan permulaanlah.

“Sekalipun didalam LHPKD Kepulauan Sula tahun anggaran 2019 itu terdapat ada temuan kelebihan bayar sebesar Rp 29.000.000,00 atas proyek peningkatan jalan Buya – Auponhia, mereka juga harus tau kualitas pekerjaanya terkesan asal-asalan,”ujarnya.

Bahkan dia menuturkan dengan adanya temuan kelebihan bayar itu, akan membuka ruang kembali bagi masyarakat, mahasiswa, LSM dan Pegiat Anti Korupsi Untuk menyurati BPK RI Perwakilan Malut untuk melakukan audit investigatif.

Pasalnya bisa jadi terjadinya kelebihan bayar tersebut tersirat didalamnya praktek kecurangan lain yang bukannya kekeliruan dalam pembayaran.

Terus terang saja pemeriksaan BPK RI perwakilan Malut, ada indikasi pemeriksaan diatas kertas dan tidak melakukan kroscek kelapangan langsung melihat realita dan fakta hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak perusahaan Cv. Bintang Timur.

Data ataupun dokumen hasil pekerjaannya harusnya bersesuaian dengan fakta sesungguhnya bagaimana dilapangan menunjukkan. seperti apa kondisinya, tercukupi tidak bahannya dalam foto-foto dokumen progres yang dilaporkan oleh pihak pekerja Proyek (rekanan) mencapai 40-42% pekerjaannya itu di akhir tahun 2019.

“Oleh sebab itu, disimpulkan kita minta BPK RI perwakilan Malut, harus turun ke lokasi pekerjaan supaya singkron apa yang di sampaikan BPK RI Perwakilan Malut dengan kejadian di lapangan, “tegas Bakri. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait