Terima Remisi, 81 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sanana Bebas di Hari Raya Idul Fitri

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com  – Sebayak 81 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) dinyatakan bebas di momen Idul Fitri 2021 H, setelah menerima remisi lebaran.

Surat keputusan remisi diberikan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ismail, “kata Kasi Binadik Sukarman Drakel kepada media ini melalui pesan Whats App, Minggu (16/05/21)

Dia menjelaskan, remisi diberikan kepada 81 warga binaan, sesuai yang diatur oleh Kemenkumham Republik Indonesia nomor : 21 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor : 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi nara pidana.

“Sesuai dengan Peraturan Kemenkumham, narapidana penerima remisi diantaranya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, tidak masuk dalam raport merah (Regestir X), kemudian masa penahanannya minimal di atas enam bulan,” jelasnya

Sukarman berharap, Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP). Dengan remisi diharapkan WBP menunjukkan perilaku yang baik.

“Semoga dengan Hari Raya Idul Fitri ini dapat memberikan berkah terutama kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Sanana,
Harapan kita, WBP menjadi lebih baik lagi dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait