Ada Tendensi, Oknum Polisi Umpat Wartawan di Malang Hanya Framing Berita

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Soal pemberitaan yang muncul di beberapa media online yang tergabung dalam Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Polres Malang mengklarifikasi adanya framing berita yang tidak sesuai fakta, hingga menyudutkan satu pihak.

Wakapolres Malang Kompol. Decky Hermansyah menyampaikan bahwa adanya framing berita yang membelokan fakta, dengan cara menarik persepsi menyebutkan salah satu oknum yang menyampaikan umpatan wartawan tai, itu sebenarnya bukan diperuntukkan oleh wartawan atau rekan jurnalis namun, lebih pada ungkapan Bripka Heri kepada Wiwin.

“Hasil dari kajian surat pernyataan Wiwin kepada Kasi Propam yang ditulis sendiri dan di tanda tangani bermaterai cukup isi yaitu :
Oknum polri yang tidak pantas mengungkapkan kata kata : Mulutmu seperti ular dan kayak taek, ” tegasnya dihubungi wartawan Minggu (03/09).

Menurutnya arti dari kalimat tersebut secara umum adalah umpatan lawan bicara Wiwin dalam hal ini Bripka H yaitu kekesalan dan emosi bahwa mulutnya Wiwin seperti ular dan seperti taek.

“Hal tersebut diplintir menyampaikan wartawan tai, tujuannya mendapatkan dukungan dari rekan jurnalis namun, dibuatnya dalam tanda kutip tendensius dan rekan rekan jurnalis yang sangat baik dengan Polres tidak meyakini hal itu,” katanya.

Selanjutnya dari team Kasat Intel, Kasi Propam, dan Kasubag Humas melakukan klarifikasi ke pimrednya Republikanews di Mojokerto dan di temui pimpinan.

“Sebagai hak jawab untuk meluruskan berita yang tidak seimbang tidak memenuhi 5W + 1H, dan pihak pimred akan berikan ruang hak jawab serta akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” kata dia.

Selain itu Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik juga menyayangkan pemberitaan lama tersebut muncul kembali, apalagi tidak adanya sumber yang jelas.

“Berita tersebut sedang kami bahas dengan rekan-rekan jurnalis dari organisasi profesi wartawan di Malang. Beliau menyimpulkan, postingan berita lama bertendensi ada tujuan sesuatu. Beliau sangat prihatin masih ada media online yang mudah terpengaruh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ipda Ahmad Taufik,  Sabtu (2/9).

Selain itu dari metode penulisan berita saja sudah amburadul dan terkesan sebagai opini penulis, bukan jurnalis, Menurut Ipda Taufik menjelaskan awal mula pemberitaan tersebut muncul terkait kejadian pada 2015. Berikut kronologinya:

1. Sekitar awal tahun 2015, Subai warga Wajak Kabupaten Malang merasa dihentikan kendaraannya di Desa Slamet Kecamatan Tumpang. Jenis kendaraan Honda Prima Nopol DK 5190 AP.e

2.  Selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa ke Pos Lantas Tumpang dan yang membawa bernama Bripka Heri juga tidak diberi surat tilang.

Karena BPKB dan STNK berada di Bali, Subai lama tidak mengurus kednaraan tersebut. Selanjutnya sekitar 1 tahun yang lalu Subai hendak mengurusnya, namun tidak ketemu dengan Bripka Heri.

Enam bulan kemudian Bripka Heri pindah tugas di Pos Karanglo, dan didatangi wartawan bernama Wiwin (mengaku wartawan) satu tahun yang lalu, menanyakan tentang sepeda motor milik Subai. Dan Bripka Heri yang tidak menilang berjanji akan mencarikan di Pos Lantas Tumpang, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada, dan saat itu Wiwin memberikan BPKB dan STNK kepada Bripka Heri untuk mencari sepeda motor milik Subai.

Karena tidak kunjung ketemu dan merasa kendaraan hilang, Wiwin kembali mendatangi Pos Karanglo, Wiwin dan temannya yang mengaku jurnalis beradu pendapat dan terlibat cekcok. Selanjutnya Wiwin yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Jatim.

(gie/Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *