Ada Tersangka Baru, Kejari Sula Nilai Berkas Kasus Pasar Makdahi Belum Lengkap

  • Whatsapp

Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH PLH Kasi Intel Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kuropsi Pasar Makdahi P19 ke penyidik Polres Kepulauan Sula, Sabtu (06/8/22)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Plh Kasi Intel Godang Kris Apo Paulus Siboro mengatakan berkas perkara itu, kami terima dari penyidik Polres Kepulauan Sula pada Senin 25 Juli 2022, kemudian kami kembalikan lagi ke Penyidik Polres pada Kamis 04 Juli 2022 kemarin, “kata Godang kepada media ini saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum’at (05/8/22) kemarin.

Lanjut Godang, Ada tersangka baru dalam perkara tersebut inisial SS dan tersangka lama inisial BK, namun berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengakapi sesuai petunjuk, “ungkap Godang.

Ketahui, Perkara Pasar Makdahi tahap satu diangarkan sebesar Rp 1.142.880.199, sedangkan untuk tahap dua dengan nilai Rp 5,6 milyar melalui anggaran APBN 2018 lalu, yang dikerjakan PT. Inasko Cipta Bersama, kemudian
dari hasil audit perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp 1,7 miliar

Dalam proses kasus tersebut, Penyidik Polres Kepulauan Sula telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan (tahap 1) untuk tersangka an. Bakir Abdul Rauf dan an. Bambang Kabaena ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Pada Rabu 02 Februari 2022

“Selanjutnya pada Rabu 09 Februari 2022 dikirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara an. Bakir Abdul Rauf dan an. Bambang Kabaena belum lengkap (P-18) berdasarkan surat Nomor: B98/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an. Tersangka Bakir Abdul Rauf dan Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022 an. Tersangka Bambang Kabaena.

“Atas perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait