TRENGGALEK, beritalima.com –
Ada belasan ruas jalan yang diusulkan pembangunannya oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak kurang dari 12 titik (ruas jalan) di tengarai dimintakan bantuan ke pusat (Kementerian ATR/BPN) agar bisa diakomodir pembangunannya.
Menanggapi itu, pihak DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III berencana untuk mengetahui secara detail berkenaan dengan hal tersebut. Para wakil rakyat ini akan memangil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pihak paling berkompeten terkait usulan pembangunan di 12 titik ruas jalan dimaksud.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan melihat dahulu secara menyeluruh persoalan ini. Baik itu mengenai dasar kebijakan yang digunakan pemerintah kabupaten (pemkab) maupun lainnya. Sebab, pemkab sebagai pengusul dari pembangunan 12 titik ruas jalan itu.
“Artinya, ketika mengajukan pembangunan (12 titik ruas jalan) tersebut apakah sudah melalui berbagai kajian. Termasuk salah satunya, skala prioritas pembangunan. Mengingat situasi saat ini masih belum stabil, ” ungkapnya kepada beritalima.com, Santu (28/8/2021).
Menurut Sukarodin, untuk usulan dalam menentukan pembangunan 12 titik ruas jalan tersebut sebenarnya DPRD sama sekali tidak dilibatkan. Itu murni inisiatif eksekutif sebagai pengusul. Sehingga, ketika nanti ada pertanyaan masyarakat mengenai pertimbangan dasar apakah sehingga mengambil kebijakan tersebut tentunya legislatif tidak mampu memberi penjelasan secara rinci.
“Jadi itu murni usulan eksekutif, DRPD sepanjang pengetahuan kami tidak tau menahu. Sebab itu, direncanakan kami akan memanggil Dinas PUPR untuk meminta keterangan. Termasuk, paramater apa yang digunakan dalam mengambil ranking skala prioritas dari kondisi riil jalan yang ada di Trenggalek,” sambung Sukarodin.
Salah satu Politisi PKB ini menambahkan, semestinya dalam menentukan prioritas pembangunan itu diutamakan yang berkaitan erat dengan sektor ekonomi. Sebagai contoh, hasil bumi dan laut yang ada di Kecamatan Panggul, Watulimo dan Munjungan selama ini cenderung lari ke Kecamatan Bandung, Tulungagung. Indikasi kuat sebagai penyebabnya adalah kondisi jalan yang rusak serta belum ada investor masuk.
“Kalau saja ruas Jalan Watulimo – Kampak ini layak pakai atau enak tentu saja pasar ikan bisa dialihkan ke daerah Kecamatan Kampak,” tukasnya.
Sukarodin pun menandaskan, saat Kecamatan Kampak mampu menjadi tempat pemasaran ikan dari Prigi, Munjungan dan Panggul, tentu akan banyak manfaatnya. Entah itu kepada masyarakat sekitar ataupun kepada pemerintah sendiri. Pun begitu, yang menjadi pertanyaan dia adalah mengapa ruas Jalan Kampak , Munjungan dan Panggul malah tidak termasuk yang diusulkan ke ATR/BPN.
” Kalau benar-benar ingin melakukan pemulihan ekonomi, selayaknyalah pembangunan ruas Jalan Kampak, Munjungan dan Panggul menjadi salah satu prioritas usulan, ” tandas Sukarodin. (her)