BANYUWANGI, beritalima.com – Adanya kabar pernikahan siri seorang wanita bernama Maratania Ika Jayanti yang diduga masih sah mempunyai suami dengan seorang laki – laki bernama Imam asal Daerah blok wolu Desa Sumbermulyo Pemerintah Desa (pemdes) Sumbermulyo mengaku tidak pernah ada pemberitahuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi melalui Sekretaris Desa (sekdes) nya Purnomo.
“Rasanya belum ada laporan mas kepihak desa, justru saya baru tahu kabar tersebut sekarang,” jelas Purnomo di kantornya, Senin (18/3/2019).
Namun dirinya menyebut akan mendalami persoalan ini dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melihat kebenaranya. “Untuk mempermudah proses ini, Pemdes Sumbermulyo berencana akan mengembalikan sementara wanita tersebut ketempat tinggal semula hingga semua adminitrasinya diselesaikan terlebih dahalu,”terang Sekdes Sumbermuyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kabar tersebut mencuat dari salah seorang keluarga suami Maratania Ika Jayanti yang bernama Kotim asal Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.
“Maratania itu adalah istri kakak saya yang bernama Suwarno, keduanya masih sah ada ikatan suami istri, lha kok bisa mereka nikah siri tanpa ada persetujuan dari pihak manapun,”katanya, Senin (18/3/2019).
Kata Kotim, atas kejadian ini yang jelas kami dari pihak keluarga tidak terima, kami merasa dimalukan oleh Maratania, kita sudah persiapkan kuasa hukum dan akan melangkah menempuh jalur hukum,”imbuhnya.
Sementara wanita yang disebut Maratania Ika Jayanti saat dimediasi di kantor Desa Sumbermulyo mengaku sudah nikah siri dengan laki – laki bernama Imam asal Blok Wolu Desa Sumbermulyo, Pesanggaran.
“Ya mas kami sudah dua bulan menikah secara siri, namun saya juga sudah melayangkan surat gugatan cerai kepada Suwarno,” ucap wanita yang akrab disapa Nia di hadapan sekdes dan salah seorang staf desa serta Bhabinkamtibmas Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.(bi)