Yeremias Tahu dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa point yang menjadi bukti telah terjadi penyalahgunaan anggaran Desa yang melibatkan Mantan Kepala Desa Rinbesihat sebelumnya.
Temuan tersebut berupa ; Pertama; Dana Pemeliharaan Kantor Desa Rinbesihat selama 5 tahun dari 2011-2015 tidak nampak dan kantor Desa saat ini kelihatan tidak terurus.
Kedua; Dana untuk Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari ADD tahun 2011-2016 tidak ada dan kegiatan tidak berjalan.
Ketiga; Handtractor sejumlah 5 unit dan 3 unit mesin rontok dari dana PNPM tahun 2013 yang diperuntukkan ke Masyarakat hingga sekarang tidak pernah diadakan.
Keempat; 1 Unit Handtractor dari Dana ADD Desa Rinbesihat tahun 2011 juga tidak ada.
Kelima; Mesin Pompa Air sebanyak 5 Unit dari ADD tahun 2015 juga nihil, didalam RKPJ sebanyak 10 unit namun yang diadakan hanya 5 unit sedangkan peruntukkannya belum jelas kepada siapa?.
Keenam, Sapi Bali sebanyak 5 ekor dan babi pedaging sebanyak 10 ekor dari dana ADD Desa hingga saat ini tidak diketahui peruntukannya kepada siapa? Sebab masyarakat juga tidak mengetahui.
Ketujuh; Pajak dari tahun 2011 hingga 2015 telah terealisasi 50 persen, sedangkan masyarakat sudah membayar lunas.
Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut, menurut Yeremias akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Belu untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Goris Bria mantan Kepala Desa Rinbesihat juga mempertanyakan Dana Silpa Tahun 2015 yang telah habis terpakai. Menurutnya dana tersebut hingga saat ini belum diketahui peruntukkannya yang jelas. (Tim)