SURABAYA – beritalima.com, H. Darmawan alias Aden (54), mengembalikan uang kerugian negara. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 100 juta. Aden merupakan terpidana korupsi dalam Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
Pengembalian uang tersebut dilakukan dengan cara anak Aden yaitu Danny Irawan bersama Hasongan Hutabarat, penasehat hukumnya mendatangi ruang Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.
Selanjutnya uang pengembalian dihitung oleh Bendahara Penerimaan Kejari Tanjung Perak Yulina Iin Listyowati disaksikan M. Fadhil, Kasubsi Penyidikan.
Lalu, dilakukan pengadministrasian dan menyetorkan uang pengganti ke BRI cabang Rajawali dengan disaksikan oleh anak terpidana dan penasehat hukumnya.
Diketahui, H Darmawan alias Aden dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya dalam korupsi Hibah Jasmas pada Jum’at 13 Maret 2020 lalu.
Aden yang mantan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana untuk melakukan korupsi dalam Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak yakni 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Pada 16 Juli 2019 Kejari Tanjung Perak menetapkan Aden sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
Peran Aden mengoordinasi ketua RT/RW konstituennya di daerah pemilihannya agar mengajukan dana hibah jasmas melalui pengusaha Agus Setiawan Jong.
Dari usahanya mengoordinasi ketua RT/RW itu, Aden mendapatkan uang jasa 10 sampai 15 persen dari Agus Jong.
Dalam Hibah Jasmas ini, Ade membawa 80 proposal dana hibah jasmas yang disetujui Pemkot Surabaya. Nilai dana yang dicairkan dari setiap proposal bervariasi, antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Apabila dikalkulasi, uang jasa yang diterima Aden sekitar Rp 600 juta.
Kasus Jasmas ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada 1 November 2018. Ia terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system.
Dana Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya 2016. Dari hasil audit BPK, ditemukan selisih angka satuan barang. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. (Han)