SURABAYA – beritalima.com, Adi Wijaya alias Kwang (35), terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika Rp 62 miliar dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Adi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Lapas ini dituntut denda Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menggantikan JPU Ali Prakosa menyatakan, Adi Wijaya telah terbukti melakukan pencucian uang Rp 62 miliar dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh terpidana yang mendekam di Lapas Tangerang.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara,” ujarnya saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Selain hukuman badan, JPU Ni Putu Parwati juga menjatuhkan tuntutan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, Adi Wijaya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
“Kami akan ajukan pembelaan,” kata Adi Wijaya.
Adi Wijaya warga Jalan Mulyosari Utara No 45, Surabaya diringkus Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan PPATK
Adiwijaya merupakan aktor pencucian uang sekaligus kaki tangan dari WN Iran bernama Ali Akbar Sarlak terpidana narkoba yang sudah divonis penjara seumur hidup di Lapas Tangerang.
Dalam rilisnya pada 31 Juli 2018, BNN RI, menjelaskan, Ali Akbar ditangkap pada tahun 2011. Waktu itu dia ditangkap di Bandara. Dia tertangkap tangan bawa sabu-sabu naik pesawat.
Setelah menjalani serangkaian sidang, pengadilan memvonis Ali Akbar dengan hukum seumur hidup. Rupanya, lelaki berbadan tinggi tegap itu tidak jera. Dia masih terus menjalankan bisnisnya.
Ali Akbar kemudian mencari orang di luar lapas yang bisa mengelola uangnya. Ali Akbar punya perantara yang kemudian dikenalkan dengan Adi Wijaya.
Tugas Adi Wijaya hanya mengelola uang. Sistem kerjanya, kurir yang berhasil menjual sabu-sabu menransfer uang ke sebuah nomor rekening. Rekening itu sendiri dibuat oleh pacar Ali Akbar, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward yang turut diamankan BNN. Tamia Tirta Anastasya membuat rekening itu dengan identitas palsu agar jejaknya tak terlacak.
Selanjutnya, oleh Adi Wijaya, uang tersebut dipakai untuk membuka jasa money changer di Taiwan. Biasanya, jasa tersebut dipakai oleh para TKI/ TKW yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia. Jadi para TKI/ TKW ini menukarkan mata uang asing dengan rupiah. Nah, uang rupiah yang dikirimkan ke tanah air itu adalah hasil berjualan narkoba.
Total uang yang dimiliki oleh jaringan ini mencapai Rp 1,3 triliun. Namun BNN baru bisa melacak sebagian aset sebesar Rp 24 miliar. Sisa lainnya, ada yang diputar di luar negeri.
Aset sebesar Rp 24 miliar itulah yang disita lembaga anti madat tersebut. Aset tersebut berupa rumah di Mulyosari Utara, lima mobil, lima motor sport, dan uang tunai. (Han)