SIMEULUE,Beritalima-Penahanan Administrasi bukan alasan bagi Dinas pendidikan tidak membayar Gaji Guru,hal tersebut di katakan oleh Ketua DPW LPI-TIPIKOR Aceh,Ramlansyah, menanggapi hasil pertemuan silaturahmi pendidikan pekan lalu.
Dalam silaturahmi antara pihak Kadis pendidikan Aceh dan Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue sangat tertip, tapi bayak kalangan Tenaga pendidik/Guru yang mengeluarkan Air Mata ketika mendengar penjelasan tentang pengalihan sekolah atas,dari kabupaten ke Provinsi, pasalnya mareka itu belum menerima Honor selama ini.
Menurutnya,terkait administrasi itu adalah hal yang paling penting di prosese secara akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai UU No 23 tahun 2014 bahwa adanya hak Provinsi selaku pengelola, kenapa honor Guru yang tidak dibayar sebenarnya hal tersebut tidak bisa terjadi.
Pihak pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam atas pemasalhan yang terjadi di Kabupaten Simeulue sejumlah Dewan Guru belum menerima Honor dan ini masalah besar bagi pendidikan sebut Ramlansyah,Senin 12 juni 2017.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dr.Laisani MM SI, ketika dijumpai tim dari Tipikor mengatakan,sebenarnya terkait hal gaji atau honor itu tidak ada permasalahan yang begitu berat namun sangat sulit selama ini,dikarenakn hal ini terkait penahanan administrasi saja.
Pengalihan itu tidak mudah memprosesnya secara valid data, karna data yang harus kami proses untuk mereka berstatus PNS sebanyak 14.127 orang dan 12.572 orag honorer,seadngka pengawas 277 orang,di totalkan keseluruhan 27,421 orang berdasarkan jumlah inilah yang harus betul-betul di proses secara akurat dan benar sehingga tidak terjadi permasalahan kedepan.
Namun tahapan ini merupakan tahapan perdana pengalihan seluruh data-data dari seluruh kabupaten kota, maka dari itulah kami disana harus menjalani aturan terkait proses pendataan data pengalihan administrasi data keseluruhannya.
Saya mengharap sambungnya, kita semuanya untuk dapat bersabar dan terus bersemangat dalamenjlankan aktivitas sesuai tugas masing masing, dengan kekompakan kita bersama dan atas kesabaran kita bersama saya yakin persoalan ini akan segeralah terselesaikan dan kita lewati bersama demi mewujudkan sekolah bermutu.
Sementara itu,kepala dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue Raduin SPd. Juga Menjelaskan,keprihatinan terhadap nasib Guru dan GTK, apalagi saat ini sudah tidak ada lagi seperti di masa yang lalu sebelum UU No 23 disahkan.
keprihatinannya terhadap GTK ini sejak januari 2017 sampai sat ini bagi mereka para Non PNS tidak ada menerima apapun dari hasil jeri payah mereka bekerja hingga sampai detik ini, Rabu 7 juni 2017.
Dengan kedatangan Kadis pendidikan Aceh pada acara silaturrahmi ini apa yng terjadi selama ini di Kabupaten Simeulue bisa terselesaikan,kita juga berharap kepada semua Guru yang belum menerima jerih payah selama ini mohon bersabar,tuturnya,”(Aa79)