JAKARTA, Beritalima.com | 28 Nopember 2019 mengikuti Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) sekitar 15 orang Advokat dalam Sidang Mediasi di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) terkait aduannya terhadap TV-One agar KPI menghentikan siaran Indonesia Lawyers Club / ILC, dengan alasan : penggunaan istilah “lawyers” dalam siaran tersebut tidak memberikan edukasi dari seorang Advokat, tidak mencerminkan etika umum, kode etik advokat dan etika penyiaran.
Tetapi sungguh tragis TAPPAI setelah Jahmada Girsang, dkk menyampaikan aduan dengan semangat berapi-api ternyata langsung dikandaskan dan porak poranda dengan bantahan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum TV-One sesuai Surat Kuasa yang diserahkan kepada Pimpinan Mediasi/KPI yaitu : Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH. dan Gabriel Mahal, SH.
Setelah mengikuti adu argumentasi hukum selama lebih dari 1 jam, ternyata TAPPAI tidak mampu lagi bertahan sehingga akhirnya KPI memutuskan menghentikan Mediasi dan menyarankan kepada Pengadu / TAPPAI untuk memperbaiki Legalitas Pengadu dan membuat laporan baru sesuai format KPI agar dapat di proses dimasa mendatang. Komentar Advokat TAPPAI : diluar perhitungan kami sedang komentar Kuasa Hukum TV-One : upaya hukum apapun harus berdasarkan hukum tidak boleh melanggar. (rr)