Agun: Pembenahan Parpol Solusi Pemberantasan Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com. Meski merupakan sisi penting, tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terlalu didominasi persepektif hukum dan administrasi. Padahal dalam banyak kasus, ditemukan ada relasi antara tindakan korupsi dengan aspek politik, terutama partai politik sebagai institusi penting dalam sistem politik yang demokratis.

Itu diungkapkan politisi senior Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dalam keterangan tertulis melalui Whatsapp (WA) kepada Beritalima.com, Senin (9/12) siang berkaitan dengan peringatan Hari Antikorupsi 9 Desember 2019.

Perlu dipahami, kata Agun, perspektif hukum sudah tidak cukup untuk memberantas korupsi sebab kejahatan itu selalu berhubungan dengan modal yang memasuk dan terintegrasi ke institusi penyelenggaraan negara secara massif sehingga pembahasan tentang korupsi juga harus melihat keterkaitannya dengan aspek politik, seperti demokrasi, pemilu dan partai politik (parpol).

Dikatakan, Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat yang membentuk pemerintahan, ikut menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan Negara.

“Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat yang demikian itulah disebut dengan sistem demokrasi. Itu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dimana kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan melalui undang-undang.

Untuk menjalankan mekanisme demokrasi, dalam konstitusi diatur tentang keberadaan pemilu. Pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali merupakan mekanisme sirkulasi elit baik itu di eksekutif maupun legislatif, sekaligus juga menjadi ukuran apakah negara itu telah demokratis atau tidak. “Di dalam proses penyelenggaraan pemilu itu, juga menghadirkan parpol sebagai pilar utama demokrasi.”

Keberadaan parpol, kata dia, penting karena demokrasi mensyaratkan wewenang warga untuk memerintah dan menjadi bagian dari hak warga berpartisipasi menentukan kebijakan publik dan pemimpinnya.

Pengamat, kata wakil rakyat Dapil Jawa Barat ini, merangkum fungsi penting parpol dalam demokrasi, antara lain: artikulasi dan agregasi kepentingan, pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen. Lebih jauh dikatakan, peran sentral parpol.

Semenjak reformasi 1999, peran dan kedudukan parpol menguat. Parpol tidak lagi hanya sebagai ‘boneka’ dan perpanjangan tangan penguasa seperti di masa Orde Baru, tetapi sudah menjadi pemegang peranan sentral hampir di semua proses kehidupan berbangsa.

Berdasarkan konstitusi, parpol menjadi kendaraan satu-satunya dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) serta menjadi pengusung calon kepala daerah dalam pemilihan kepala Daerah (Pilkada).

Pembentukan dan pengisian lembaga-lembaga negara juga sangat ditentukan apa maunya parpol melalui fraksi-fraksi di DPR, sebut saja seleksi untuk anggota Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebagainya.

Namun, dengan peran yang semakin kuat itu, dalam lima kali pemilu yang digelar di era reformasi, parpol belum mampu menjalankan peran dan fungsi sebagaimana mestinya. “Anggota parpol malah ‘berkubang’ dalam berbagai permasalahan, terutama terkait citranya yang lekat dengan tindakan korupsi.”

Perkembangan demokrasi sampai saat ini, kata Agun, malah membuat korupsi semakin masif baik di pusat maupun daerah dan mayoritas pelakunya adalah para elit politik dan kepala daerah. Bahkan korupsi juga menyertakan pihak swasta.

Berbagai jajak pendapat yang dilakukan berbagai lembaga, kata Agun, juga mengonfirmasi betapa belum berjalannya fungsi parpol secara baik sebagai pilar dari demokrasi.

Jejak pendapat yang dilakukan Indo Barometer 2017, menunjukkan tingginya tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol, karena 51,3 persen masyarakat menganggap parpol berkinerja buruk.
Dari survei itu, jelas masyarakat semakin tidak percaya kepada parpol karena banyak kader yang terjerat kasus hukum, terutama korupsi.
Besarnya ketidakpercayaan juga berdampak pada tingkat kedekatan masyarakat kepada parpol yang semakin rendah. Sedikitnya 62,9 persen masyarakat mengaku tidak dekat dengan parpol.

Hasil survei terkait rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap parpol itu, seirama dengan survei yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelang Pemilu 2019.

Survei LIPI menunjukkan kinerja lembaga demokrasi seperti parpol memperoleh penilaian terendah sebagai institusi berkinerja baik, yaitu 13,10 persen.

KPK selaku lembaga superbody yang diharapkan memberantas praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah sejak didirikan 2002, ternyata tidak mampu menghilangkan korupsi.
Korupsi masih saja marak dan semakin menggurita.

Menurut data, kata Agun, sejak 2004, sudah 124 kepala daerah yang notabene terjerat kasus korupsi baik dilakukan sendiri maupun kolektif untuk kepentingan parpol. Ini merupakan fenomena yang dilihat masyarakay sejak reformasi bergulir.

Selain itu kasus-kasus skandal korupsi parpol juga semakin marak dengan melibatkan individu-individu di pemerintahan. Maraknya fenomena ini tidak lain karena parpol belum bisa menjadi institusi yang baik sebagai pilar demokrasi.

“Parpol sampai hari ini belum mampu menjadikan institusi yang menghadirkan sosok-sosok pemimpin yang bisa berfikir bagaimana menyejahterakan rakyat. Begitu pula jalannya pemerintahan, sebagian besar tidak terlepas dari peran parpol, juga belum mampu membawa ke arah pemerintahan efektif yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan rakyat.”

Lihat saja pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stagnan di angka 5 persen, dan peringkat ekonomi kita belum beranjak dari middle income trap (jebakan negara berpendapatan menengah).

Jadi, jelas Agun, bisa dikatakan parpol dengan wewenang yang begitu besar di era reformasi ini, belum mampu menopang peneyelenggaraan pemerintahan efektif yang mengurus kepentingan rakyat. “Ini terjadi karena figur yang dihasilkan partai tidak punya tekad kuat mewujudkannya atau tak berdaya karena parpol sudah bermasalah.”

Politik Biaya Tinggi

Dikatakan Agun, kita tidak bisa menutup mata bagaimana faktor politik biaya tinggi baik dalam pemilu legislatif, eksekutif di pusat mapun di daerah, menjadi faktor destruktif bagi parpol sebagai pilar demokrasi.
Biaya politik yang tinggi membuat rentannya politisi terjerat korupsi sehingga membuat politik pemberantasan korupsi menemui jalan buntu.

Sudah menjadi rahasia umum, pada arena pilkada, pengeluaran calon pimpinan daerah tidak berhenti hanya sampai operasional kampanye dan Pilkada semata. Lebih awal dari itu, biaya yang harus dikeluarkan kepada parpol yang dikenal dengan ‘mahar politik’.

Istilah ini mengacu ‘pembebanan kewajiban oleh parpol kepada seorang bakal calon untuk mengeluarkan sejumlah biaya sebagai syarat untuk mendapat dukungan atau maju dalam pemilihan’.

UU No: 10/2016, pasal 40 ayat 1 disebutkan, parpol/gabungan parpol dapat mencalonkan kandidat apabila mendapat 25 persen suara atau 20 persen kursi dari jumlah keseluruhan kursi di DPRD bersangkutan, dan bakal calon harus mendapatkan persetujuan dari DPP masing-masing parpol yang mengusulkan.

“Di sinilah umumnya transaksi ‘mahar politik’ terjadi, sebagaimana yang diindikasikan KPU. Bahkan, penelitian KPK terhadap 286 kepala daerah yang kalah dalam Pilkada 2015 menyebutkan, mahar politik merupakan komponen pengeluaran biaya terbesar dari seorang kandidat, dan angkanya melebihi Rp. 2 milyar,” ucap pria kelahiran Bandung, 13 September 1959.

Besarnya kebutuhan dana membuat rawan terjadinya praktek korupsi dan makin sulit terlaksananya prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, karena gaji ketika mereka terpilih nantinya tidak sebanding dengan pengeluaran untuk Pemilu.

Seperti yang dilaporkan KPK dalam kajiannya terkait pendanaan Pilkada 2015, 51,4 persen responden poltisi mengeluarkan dana kampanye melebihi harta kas (uang tunai, tabungan dan deposito).
Bahkan, 16,1 persen mengeluarkan dana kampanye melebihi total harta yang mereka cantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Selain itu, 56,3 persen responden mengatakan mengetahui donatur kampanye mengharap balasan saat calon kepala daerah terpilih.
Lebih 75,8 persen responden mengatakan akan mengabulkan harapan donatur, 65,7 persen donatur menghendaki kemudahan perizinan usaha dari calon kepala daerah ataupun anggaran di daerah.

Kecenderungan ini jelas mengarah kepada korupsi, dimana caleg akan mengupayakan agar investasinya selama pemilu bisa kembali dalam waktu cepat selama ia menjabat.

“Jadi, mahar politik tidak lain disebabkan pembiayaan tinggi di arena politik sehingga tidak heran jika partai melakukan jalan pintas seperti berkolaborasi dengan para pemodal dan penguasa, sehingga fungsi rekrutmen yang seharusnya terbuka bagi semua kalangan yang memiliki integritas menjadi didominasi kalangan pemilik modal.”

Padahal, lanjut Agun, proses rekrutmen dan kaderisasi dalam demokrasi dapat diibaratkan bercocok tanam. Untuk mendapatkan hasil yang unggul, juga harus diikuti dengan memilih, menanam dan mengolah bibit itu secara unggul pula.

“Realitas politik seperti minimnya sumber pendanaan dan menguatnya pragmatisme dan politik transaksi, pada akhirnya menimbulkan kencenderungan partai untuk memberikan dukungan kepada kandidat dari eksternal partai (non kader) demi memenuhi kebutuhan akan dana operasional dan biaya kompetisi politik yang besar,” demikian Agun Gunandjar Sudarsa. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *