Agun: Pendanaan Parpol di Indonesia Tidak Boleh Dikuasai Elite Politik dan Pengusaha

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pendanaan partai politik (parpol) di Indonesia tidak boleh dominan dikuasai elite politik dan pengusaha. Bila itu terjadi, bakal menciptakan kebijakan yang oligarkis.

Soalnya, ungkap politisi senior Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengutip buku Jeffrey A Winters bertajuk ‘Oligarchy’ menempatkan oligarki dalam dua dimensi.

Dimensi pertama, oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan. Dimensi kedua, oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik.

Akibat oligarki itu, parpol menjadi semakin tak mampu menjalankan peran dan fungsi secara mandiri karena terkooptasi kekuatan modal atau oligarki. Partai akan sangat mudah dikontrol kekuatan pemodal, sehingga fungsi penting terutama dalam hal rekrutmen, menjadi lemah.

Berkaitan dengan peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019, kepada Beritalima.com, Selasa (10/12), Agun mengatakan, parpol dan kandidat sebagai aktor utama kebijakan publik lebih mudah dikontrol kekuatan oligarkis.

Karena itu, kata anggota Komisi XI DPR RI tersebut, tidak heran jika dalam konteks mengusung calon anggota legislatif, partai politik cenderung mengistimewakan figur-figur yang dinilai memiliki kapital dan kekuasaan.

Kondisi tersebut, ungkap dia, sangat berbahaya dan menyuburkan tindakan korupsi, karena determinasi kekuatan uang dalam politik di Indonesia sebagai negara yang sedang mengalami transisi politik dengan fragmentasi yang cukup tinggi menimbulkan ketergantungan besar pada kuasa ekonomi.

Hal itu dapat menimbulkan kooptasi langsung maupun tidak terhadap kekuasaan politik.

Fenomena ini kelak diwarnai dengan penguasaan struktur atau pos anggaran tertentu dalam pemerintahan untuk posisi kaum pemodal yang secara tidak langsung juga memberikan kekuasaan politik untuk mengakumulasikannya.

Karena itu, salah satu pembenahan parpol di Indonesia demi memberantas korupsi adalah dengan mengeliminasi faktor politik biaya tinggi. Selama faktor itu belum diselesaikan, jangan berharap korupsi bisa diatasi atau dihilangkan.

Dengan adanya politik biaya tinggi, parpol juga semakin tidak demokratis, bahkan semakin oligarki, karena dikuasai dan dikendalikan para pemodal, orang-orang kaya dan penguasa.

Pasca reformasi, lanjut Agun, kita menyaksikan terjadinya penguatan kewenangan parpol. Berbeda dengan era Orde Baru, di mana parpol hanya sebagai boneka penguasa. Di era reformasi, kewenangan parpol begitu besar hampir di semua proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kekuasaan besar ini tentu saja diikuti dengan kebutuhan partai yang besar pula untuk menjalankan fungsinya, terutama untuk mempertahankan keberadaannya dan mengupayakan berbagai cara untuk memenangkan pertarungan elektoral.

Namun sayang, besarnya pengeluaran ini tak dibarengi dengan pendapatan atau pemasukan memadai.

Pendapatan parpol sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik, mencakup lima sumber, yaitu iuran, sumbangan anggota, sumbangan bukan anggota, sumbangan badan usaha, dan subsidi Negara.

Subsidi negara untuk operasional parpol ternyata belum memadai untuk menjaga berlangsungnya fungsi partai selaku pilar demokrasi.
Padahal, solusi membenahi parpol agar mandiri, di tengah biaya politik yang semakin tinggi ini adalah kehadiran negara melalui subsidi yang memadai.

Pendanaan parpol relatif lebih baik pernah dilakukan saat pemerintahan Abdurahman Wahid (Gus Dur) melalui PP 51 tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang besarnya Rp 1.000 per suara. Subsidi ini cukup besar bila melihat APBN kita waktu itu yang hanya sekitar Rp 1.400 triliun.

Sayangnya, di era Susilo Bambang Yudhoono (SBY) melalui PP 29/2005, subsidi dana parpol hanya Rp 108 per suara. Akibatnya, parpol mengalami kesulitan keuangan sehingga sulit mandiri dalam melakukan fungsinya. Karena itu, tak heran jika pasca 2004 partai politik berlomba-lomba masuk ke pemerintahan dan membentuk kartel politik.

Akibatnya parpol cenderung transaksional dan pragmatis sehingga mengenyampingkan idiologi dalam perjuangannya.
“Kita bersyukur, 2018 pemerintah menyadari akan kondisi itu, dengan dikeluarkannya PP 1 tahun 2018 yang mengembalikan besarnya subsidi untuk partai per suara sebesar Rp 1.000.”

Namun, negara perlu mengkaji dengan serius antara besaran subsidi dengan aspek proporsionalitas terhadap postur APBN Indonesia karena tak masuk akal kalau ingin membangun partai yang bermartabat, bersih serta mandiri, negara hanya memberikan Rp 130 miliar per tahun untuk sembilan parpol dengan asumsi suara sah pemilu lalu 130 juta.

Padahal, lanjut Agun, postur APBN Indonesia Rp 2.300 triliun.

“Bagaimana parpol bisa melakukan kaderisasi, musyawarah daerah, pendidikan politik, dan sebagainya dengan dana minim? Tak heran jika proses pencalonan marak korupsi. Apa kita tidak mau untuk maju karena selalu berkutat di masalah korupsi politik itu saja,” kata Agun dengan nada bertanya.

Walau belum ada kajian terkait kebutuhan parpol dalam menjalankan fungsi tetapi dana parpol yang ideal menurut wakil rakyat dari Dapil X Jawa Barat ini perlu ditingkatkan.

Kalau diasumsikan anggaran subsidi parpol itu ditingkatkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 10.000 per suara, sesungguhnya negara sudah punya kemauan untuk membenahi parpol. Total subsidi Rp 1,3 triliun per tahun angka yang relatif kecil dibandingkan dengan postur APBN Indonesia Rp 2.300 triliun.
Dengan bantuan yang lebih besar, bisa memberikan harapan parpol yang mandiri dan menjauhkan diri dari pendanaan ilegal.
Parpol sebagai pilar demokrasi juga harus kembali kepada falsafah demokrasi, di mana pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme kolektif-kolegial sehingga meminimalisir terjadinya praktik oligarki dalam kepengurusan partai.

Kepartaian teroligarki dapat menimbulkan kooptasi langsung maupun tidak terhadap kekuasaan politik yang akhirnya akan menciptakan struktur kebijakan publik mudah dikontrol kekuataan oligarkis.

Dalam menjalanakan fungsi agregasi dan mengartikulasi aspirasi masyarakat untuk mewujudkan ksejahteraannya, parpol harus semakin dekat dengan rakyat dan tidak elitis.

Secara umum, parpol era reformasi masih dicirikan oleh rendahnya kemauan dan kemampuan profesional mereka dalam membentuk serta memelihara konstituen. Sebagian besar partai mendekati masyarakat manakala membutuhkan suara dukungan dalam pemilu.

Samuel Huntington pernah mengatakan, lanjut Agun, makin lemah dan kian tidak diterimanya parpol oleh publik, semakin besar kemungkinan terjadinya korupsi politik.
Saat ini ada kecenderungan bagaimana parpol menyelenggarakan acara seperti Munas lebih memilih di hotel-hotel mewah ketimbang yang dekat dan terbua bagi rakyat untuk berpartisipasi.

Ke depan, seharusnya acara kepartaian seperti Munas atau kongres lebih mendekat kepada rakyat, seperti di lapangan terbuka, sehingga membuka peluang rakyat berpartisipasi dan menyaksikan.

Kedekatan antara partai dengan rakyat penting, karena jika hubungan itu menjauh atau bersifat labil, situasi ini berpengaruh terhadap perkembangan parpol, sehingga hubungan lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal, seperti upaya politik transaksional (money politics) yang dianggap dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan pragmatisme pemilih. “Sudah saatnya kita serukan: Benahi Partai, Berantas Korupsi,” demikian Agun Gunandjar Sudarsa. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *