Agun: PPS Wajib Tempelkan Hasil Perhitungan Suara TPS di Tempat Umum

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan itu di tempat umum seperti Kantor Kecamatan atau Kelurahan.

Hal tersebut, jelas politisi senior Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Minggu (21/4) petang, sesuai dengan Pasal 391 UU No: 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara.

Pasal 508, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan itu tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Anggota PPS yang tak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud Pasal 391, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ungkap wakil rakyat dari Dapil X Provinsi Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan sudah mengingatkan PPS di daerah itu agar mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4).

Rusidi menambahkan, jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun.

“Jadi, PPS tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, pidana menanti mereka karena sanksinya jelas pidana kurungan dan denda. Dan, itu jelas tercantum pada Pasal 508 UUU No: 7/2017,” ulang Rusidi.

Peringatan itu disampaikan, kata Rusidi, karena banyak pertanyaan dan permintaan dari masyarrakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang PPS, PPK serta jajaran KPU.

Seperti diberitakan berbagai media, banyak masyarakat kesulitan untuk mengetahui hasil pemungutan suara di daerah mereka karena tidak laporan hasil pemungutan suara tidak di PPS tidak menjalankan perintah Pasal 391 UU No: 7/2017 tentang Pemilihan Umum. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *