JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan komisioner KPK tidak bakal menghadiri menghadiri debat calon presiden dan calon wakil presiden termasuk debat perdana di Aula Hotel Bidakara, Kamis (17/1).
“Meski ditetapkan sebagai penelis, kami tak bakal hadir dalam acara debat. Kami sudah dari awal memberitahukan kepada KPU, pihak KPK tidak bisa hadir dalam acara debat,” kata Agus kepada awak media di kantor KPK Jalan Rasuna said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Dikatakan, lembaga adhoc tersebut tidak akan terlibat dalam ranah politik. Kelima pimpinan lembaga antirasuah itu pun sepakat menjaga independensi institusi. “Kan ketika mau menjadi komisioner KPK dulu banyak yang perdebatkan. Kami tidak akan masuk ranah politik,” kata Agus.
Walau begitu, lanjut Agus, KPK ikut menyusun sebuah pertanyaan yang nantinya harus dijawab pasangan capres dan cawapres. Pertanyaan itu mencakup lima hal.
“Cuma nanti yang keluar kan tidak tahu karena tiap sub seksi ada lima kan. Lima untuk hukum, lima soal terorisme, lima untuk korupsi, lima untuk masalah HAM. Yang keluar yang mana, kan tidak tahu. Tapi sudah dibagikan kalau tak salah,” kata dia.
KPK mengusulkan 10 poin untuk didebatkan dua pasang capres-cawapres, terkait pemberantasan serta pencegahan korupsi di Indonesia. Sepuluh poin tersebut, di antaranya adalah memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang Undang Tipikor.
Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah disahkan melalui UU No. 7 Tahun 2006. Yakni, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana strategi untuk penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun dan perikanan.
Fenomena korupsi pada pengadaan infrastruktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah; korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promosi-mutasi di kementerian/lembaga dan pemda.
Selain itu, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary system); pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai; dukungan secara institusional terhadap KPK guna memperkuat kantor regional KPK. Dan, rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih. (akhir)