SURABAYA – beritalima.com, Sidang pidana kasus Perbankan dengan terdakwa Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dwi Harmanai dan Ani Puspita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan saksi mahkota Agus Tranggono Prawoto, mantan Kepala bagian Operasional Prima Master Bank Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.
Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh saksi Agus dalam persidangan ini.
Salah satunya saksi Agus mengatakan bahwa 2 lembar Cek no. CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3.000.000.000 dan Cek no. CA 650418 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.000.000.000 milik Anugrah Yudo sudah sesuai peruntukannya untuk ditranseferkan kepada Ir. Susilowati di Bank Prima Master cabang Semarang, bukan untuk dimasukkan ke dalam rekening tabungan seperti yang di klaim oleh Anugrah Yudo.
“Saya sudah konfirmasikan hal itu ke Pak Yudo dan kehendak Pak Yudo, Cek itu untuk ditransfer,” katanya di ruang Sidang Sari 3 PN. Surabaya. Senin (12/2/2024).
Apakah para terdakwa ini juga mengetahui bahwa uang itu untuk ditransfer,?. Tanya Ronald Talaway, kuasa hukum dari ke empat terdakwa.
“Tahu karena ada aplikasi transfernya. Dan itu jelas,” jawab saksi Agus.
Hal yang sama ini terjadi, Anugrah Yudo juga. Dikirim kemana Dana dari Pak Yudo tersebut,?
“Dikirim ke Susilowati,” jawab saksi Agus.
Apakah uang itu dikembalikan lagi ke rekeningnya Yudo,? Tanya Ronald Talaway.
‘Kembali,” tegas saksi Agus.
Siapa yang mengembalikan. Bank ataukah Daniel?
“Ditarik dari rekeningnya Daniel,” jawab saksi Agus.
Dikembalikan persis seperti nominal semula ataukah Yudo mendapatkan keuntungan,?
“Mendapatkan keuntungan, ada bunga sebesar 5 persen per bulan sejak 2017. Dikembalikan bunga plus pokoknya,” jawab saksi Agus.
Sejak kapan saksi mengenal Yudo,? tanya ketua majelis hakim Ferdinand Marcus.
“Sejak sekitar tahun 2005 an,” jawab saksi Agus.
Dari mana ide awal adanya Bank dalam Bank dalam kasus ini,? Tanya ketua majelis hakim
“Asal mulanya ada kredit macet atas nama Daniel sekitar Rp.30 miliar di Bank Prima cabang Semarang. Terus dalam Rapat dengan Top Manajer, yang dihadiri oleh semua Direksi dan para Komisaris, mencari solusi untuk menutupi lebih dulu kredit macetnya Daniel tersebut. Usulan Ibu Katrin dari Prima Master Cabang Semarang supaya kreditnya Daniel jangan sampai di macetkan, dengan memakai kalau ada bunga-bunga di tutupkan lebih dulu. Misalnya ada pembebanan bunga anggap saja Rp.3 miliar. Rp.3 miliar kan tidak bisa bayar kalau di diamkan saja tidak dibayar maka kolektabilitas Kredit Daniel ini menurun,” papar saksi Agus.
Yang dikirim ke Susilowati itu uangnya siapa? Tanya ketua majelis hakim.
“Uangnya Pak Yudo,” jawab saksi Agus
Bagaimana caranya kok ketemu jalan untuk menutupi kredit macet milik Daniel ini. Akhirnya kok ada nasabah bernama Anugrah Yudo bersedia untuk menutupi Kredit macet milik Daniel tersebut.? Tanya ketua majelis hakim lagi.
“Awalnya, sepertinya Ibu Katrin dengan istrinya pak Yudo yakni Ibu Selvy saling kontak-kontakan mencari Dana. Ibu Katrin juga pernah cerita hal tersebut kepada saya. Ibu Katrin adalah Kepala cabang Prima Master Cabang Semarang. Ibu Selvy bersedia menyediakan dana segar dengan cara ditransfer dari rekening dia ke rekening Daniel,” jawab saksi Agus.
Berarti dari semenjak awal sampai akhir, semua Transfer yang ditujuhkan kepada Susilowati atas sepengetahuan dari Selvy dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 Persen perbulan sejak 2017. Nilai majelis hakim.
Bagaimana cara Susilowati mendapatkan keuntungannya,?
“Yang penting dananya kembali pokok beserta bunganya langsung di debetkan ke rekeningnya Yudo atau Selvy Berkaitan dengan adanya bunga sebesar 5 persen Daniel juga tahu. Meski secara person antara Daniel dengan Yudo atau Selvy tidak saling mengenal,” jawab saksi Agus.
Praktek ini kan sepengetahuan dari Top Manajemen. Apakah para terdakwa ini pernah diberitahu adanya praktek seperti itu? Tanya ketua majelis hakim.
“Mereka tidak tahu Pak. Mereka tidak pernah dilibatkan saat Top Manajemen mengambil keputusan tersebut,” jawab saksi Agus.
Selanjutnya ketua majelis hakim Ferdinand Marcus mempertanyakan nasib Katrin dan atasan langsung dari saksi Agus Tranggono Prawoto di Bank Prima Master yakni Zaki.
“Pak Yudo sering menagih ke saya terkait uangnya yang macet. Dan saya sarankan untuk menemui Pak Zaki secara langsung. Pak Yudo, Bank Prima dan OJL pernah duduk bersama menyelesaikan sengketa ini. Dan hasilnya menunggu penjualan aset-asetnya Daniel. Makanya Prima Bank dalam.kasus dengan Yudo ini sudah.permah mendapatkan sangsi dari OJK dengan penurunan Grade,” pungkas Agus menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus.
Saksi sendiri Divonis beberapa Tahun dalam perkara ini,? Tanya hakim Anggota Tatas.
“Vonis 5 tahun dan 6 bulan Pak,”.jawab saksi Agus.
Siapa yang bisa memerintahkan ke empat terdakwa ini,?
“Kepala Cabang Prima Master Bank,” jawab saksi Agus.
Kenapa saksi memerintahkan ke empat terdakwa padahal saksi tidak mempunyai kewenangan,?
“Waktu itu, karena Pak Yudo datang ke meja Customer Service. Saya tahu karena sudah ada pesan sebelumnya dari Katrin Kepala cabang Prima Master Bank Semarang. Waktu itu Katrin bilang Cek yang akan disetor Pak Yudo untuk ditransfer ke rekeningnya Daniel di Cabang Semarang,” jawabnya.
Cek itu untuk apa. Apakah saksi tahu,? Tanya hakim Anggota Tatas.
“Tahu, untuk ditranfer. Saya juga sudah konfirmasi dengan Pak Yudo,” jawabnya.
Apa benar cek Yudo itu untuk di transfer, bukan untuk tabungan seperti yang di klaim oleh Yudo?
“Kata Pak Yudo untuk ditransfer,” jawab saksi Agus.
Ceritakan bagaimana alurnya Cek itu masuk,? pinta hakim anggota Tatas
“Cek masuk, dibalik cek harus ditandatangani sebanyak 2 kali, terus ditransfer. Yang membuat aplikasi transfer bagian Customer Service,” jawab saksi Agus.
Kapan saksi mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Pak Yudo,?
“Sewaktu cek itu masuk dan dibuatkan aplikasi transfer oleh Customer Service,” jawabnya.
Ceritakan awalnya bagaimana Pak Yudo datang sampai membuat aplikasi transfer,? Pinta hakim anggota Tatas.
“Awalnya saya ditelepon oleh Customer Service dan bilang ada pak Yudo dibawah. Saya lalu turun. Saat saya turun pak Yudo menyerahkan cek itu pada saya dan saya disuruh sama Pak Yudo menanda tangani tanda terima,” jawab saksi.
Yang menandatangani tanda terima itu siapa? Kejar hakim anggota Tatas.
“Saya. Karena disuruh sama pak Yudo,” jawab saksi Agus.
Apakah saksi disuruh pak Yudo tanda tangani tanda terima. Maksudnya kalau ada cek masuk siapa yang bertanda tangan,? Tanya hakim Anggota Taufik Tatas lagi.
“Kalau berdasarkan SOP. Harusnya Pak Yudo langsung ke Customer Service atau ke Teller,” jawabnya
Kenapa saksi yang tanda tangan tanda terima,? Tanya hakim anggota lagi.
“Saya tidak tahu. Maunya pak Yudo memang seperti itu,” jawab saksi Agus.
Berdasarkan SOP. Siapa yang tanda tangan,?
“Mestinya CUstomer Service. Dari Customer Service ke Teller. Terus ke Kepala Seksi, kemudian Kepala bagian, setelah beres barulah transfer bisa dijalankan,” jawab saksi Agus
Kenapa saksi mengambil alih tanggung jawab itu. Membuat dan menandatangani tanda terima.?
“Bukan berniat ambil alih Pak, karena saya disuruh tanda tangan oleh Pak Yudo. Kalau saya tidak tanda tangan. Maka cek tersebut tidak diserahkan sama Pak Yudo,” jawabnya.
Siapa yang membutuhkan Cek itu, ? Desak hakim anggota Tatas.
“Daniel,” jawab saksi Agus
Kenapa Daniel yang membutuhkan uang, kok saksi yang malah tanda tangan tanda terima?
“Itu hanya untuk menjaga kolektabilitas kredit macetnya Daniel,” jawab saksi Agus Tranggono Prawoto. (Han)