LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Langsa meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jangan mengeluarkan statement di media terkait komentar terhadap pemberitaan jika tidak terdaftar secara hukum di pemerintah.
Hal ini di tegaskan Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa Agussalim, SH, MH, di ruang kerjanya saat wawancara singkat dengan beritalima.com, Jum’at (13/02).
Dijelaskannya, setiap LSM baru wajib mengajukan pendaftaran ke Menkumham melalui Kesbangpol, apabila belum keluar SKTnya maka tidak sah keberadaannya dan tidak diakui secara hukum oleh pemerintah serta dianggap Lembaga Ilegal.
“Sekarang LSM ajukan permohonan pendaftaran lewat Kesbangpol, setelah berkasnya lengkap kita kirimkan ke pusat untuk di daftarkan”, pungkas Agus.
Sesuai peraturan menteri dalam negeri RI No 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem organisasi kemasyarakatan, maka wajib bagi LSM untuk mendaftarkan lembaganya.
Menurut data Kesbangpol, sepanjang Tahun 2012 sampai dengan 2020 sejumlah 31 LSM berstatus aktif, 1 LSM status di bekukan dan 3 LSM dengan status perpanjangan SKT.
“Kepada LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpol pemerintah tidak akan memperdulikannya”, tegas Kepala Kesbangpol Kota Langsa.
Namun, sambung Agussalim, Pemerintah tidak akan melarang kegiatan yang di lakukan tersebut dan ketika diundang pihak pemerintah berhak tidak menghadiri kegiatan yang di maksud.
“Kepada LSM yang belum mendaftar, silahkan daftarkan lembaganya ke Kesbangpol agar terdata oleh pemerintah,” imbuhnya.