Ahli Linguistik Forensik : Orang Boleh Bertutur Apapun, Asal Jangan Menyerang Orang Lain

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dosen linguistik forensik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya Endang Solihatin dimintai pendapatnya soal ujaran kebencian pada Vlog vidio Idiot Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam analisanya, Endang berpendat bahwa dalam kondisi apapun orang boleh bertutur, tapi tuturannya jangan merugikan atau bahkan menyerang orang lain.

“Analisis itu saya lakukan hanya fokus pada pokok perkara saja, dan tidak bias kemana-mana. Analisa itu tidak saya lakukan secara parsial, namun komprehensif, ” jawab Endang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3/2019).

Tak hanya itu saja, Endang juga menganalisa bahwa ujaran idiot yang diucapkan ADP tersebut ternyata tidak diucapkan secara spontan yang dilatar belakangi adanya tekanan atau demo.

“Tekanannya seperti apa? ancamannya seperti apa? Saya menganalisa berdasarkan konteks kronologi yakni ada yang berbicara. Kajian itu berdasarkan lingustik forensik, ada titik dan komanya, ” papar ahli.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan tidak puas dengan keterangan saksi ahli.

Sebelumnya, anggota tim penasehat hukum ADP berpendapat bahwa ujaran idiot yang diucapkan ADP adalah ucapan spontan yang dilatar belakangi adanya tekanan akibat demo.

Ucapan pentolan grup band Dewa 19 yang berbuntut hukum tersebut adalah : membela penguasa lak lucu ya (koma) ya kan (koma) lucu ah itu (titik) ini (koma) ini idiot-idiot (koma) idiot-idiot itu (koma) mendemo-mendemo orang yang tidak berkuasa (titik). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *