Pembahasan RUU Tax Amnesty masih berlangsung di parlemen. Pasalnya, sebentar lagi RUU tersebut akan segera disahkan. Namun, masih ada beberapa aturan atau pasal yang masih diperdebatkan.
Praktisi perpajakan, Yustinus Prastowo,mengatakan bahwa prinsipnya Tax Amnesty dibuat selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan, mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.
“Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan Tax Amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga,” katanya pada Seminar JCI Jayakarta dan BincangPajak.com beberapa waktu lalu di Jakarta.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga manyarankan agar Implementasi Tax Amnesty berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait.
“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal,” tuturnya.
Di tempat yang sama, CEO BincangPajak.com Andreas Ario Kusumo menambahkan bahwa topik Tax Amnesty memang harus menjadi pencerahan masyarakat Indonesia agar bisa mengambil kesempatan ini.
“Ini perlu digiatkan agar dapat meningkatkan awarness soal Tax Amnesty dan bagaimana peluangnya, tantangannya. Banyak yang hanya familiar tapi tidak mengerti,” kata Andreas.
Andreas menambahkan bahwa persoalan perpajakan harus sering digiatkan dalam seminar di kampus dan entrepreneurship agar masyarakat tidak salah menilai perpajakan Indonesia.
“Persoalan perpajakan ini tak pernah ada habisnya , memang seharusnya acara seminar soal edukasi pajak harus digiatkan lebih maksimal karena ini menyangkut pendapatan negara,” tutup Andreas