Ahli Pidana Universitas Narotama ; Penetapan Tersangka Leny Sesuai Prosedur

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Arif Dwi Atmoko, dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan dengan termohon Leny Anggraeni, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dalam keterangannya, ahli pidana ini menyebut penetapan Leny sebagai tersangka telah sah sesuai prosedur.

“Yang dilakukan oleh penyidik. Setelah dapat laporan, maka harus dikumpulkan alat-alat bukti yang berkesesuaian. Penetapan tersangka sepanjang sesuai prosedur yang dilalui, maka hal itu tidak ada masalah,” kata Arif kepada hakim tunggal Dwi Purwadi pada persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/12/2017).

Ia menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum polisi melakukan penetapan tersangka. Jika dilakukan sebaliknya, Arif menilai hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku.

Saat hakim Dwi Purwadi bertanya perihal apa yang harus dilakukan polisi ketika menerima laporan dari masyarakat, Arif langsung memberikan penjelasan yang jelas.

“Harus dilakukan penyelidikan lebih dulu, lantas dilanjutkan ke penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Hakim Dwi Purwadi juga meminta penjelasan soal penetapan tersangka yang dilakukan polisi.

“Apakah polisi ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka harus punya dua alat bukti yang kuat?” tanya hakim Dwi Purwadi kepada Arif.

Mendapati pertanyaan tersebut, Arif menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan bukan dengan alat bukti yang kuat, melainkan dengan dua alat bukti yang sah.

“Kalau surat sah perolehannya, kalau saksi artinya sah pemeriksaannya. Dalam artinya saksi tidak mengalami tekanan atau intimidasi,” bebernya.

Menurut Arif yang menentukan sah atau tidaknya dua alat bukti adalah hakim pokok perkara. “Hakim pokok perkara, bukan hakim praperadilan,” jawab Arif saat hakim Dwi Purwadi bertanya perihal siapa yang berhak memeriksa dua alat bukti polisi.

Perlu diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta, Leny Anggreni akhirnya mengajukan permohonan praperadilan. Upaya praperadilan diajukan lantaran Leny beranggapan bahwa pemanggilan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *