Lagi, Assasment Terdakwa Pesta Sabu Diragukan Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA- beritalima.com, Sifa’urosidin SH MH, hakim ketua pada sidang perkara pesta sabu di apartemen Verwood, Jalan Kupang Indah. Tidak benar. Pasalnya riwayat ketergantungan pemakain sabu itu terbit hanya berselang dua bulan sebelum mereka tertangkap polisi.

“Kalian berlima ditangkap polisi bulan Agustus, kok riwayat medisnya sudah keluar bulan Juni.? Apalagi kalian hanya diperiksa dua kali saja. Ini bagaimana ceritanya, ” tanya hakim Sifa kepada para terdakwa. Selasa (19/12/2017).

Pertanyaan itu dilontarkan Sifa’uddin saat menjadi hakim ketua dalam lanjutan sidang kasus pesta narkoba di apartemen Verwood jalan Kupang Indah dengan terdakwa Palindi Candra Alias Lendi Bin Basroh bersama dengan Moh. Abdul Choliq Bin Nurmadin, Lusi Suryadi Chandra Bin Basroh, Ervina Varia Ningsih Binti Hari Suharsono dan Ani Komalasari Alias Marta Binti Abas.

Dikatakan Sifa’uddin, penerbitan riwayat medis dalam asesment sebenarnya tidak segampang itu, harus melalui proses pemeriksaan berkala yang rumit dan hanya diperuntukkan pada pecandu dengan tingkat ketergantungan berat.

“Raksi apa yang kalian rasakan bila tidak pakai narkoba.?” tanya hakim Sifa kepada lima terdakwa.

Jawaban kelima terdakwa pun beragam, ada yang mengatakan hanya untuk penambah stamina, ada yang menjawab bisa pusing-pusing, bahkan ada yang menjawab hanya ikut-ikutan saja.

“Kok alasannya berbeda,” potong hakim Sifa.

Khusus untuk terdakwa Ervina Varia yang berprofesi sebagai penyanyi dsngdut, hakim Sifa pun memberikan wejangan,

“Kamu perempuan kok keluar malam-malam. Apalagi kamu belum bersuami. Saya saja yang sudah punya istri kalau keluar malam selalu ditanyai istri saya. Mau kemana, mau ngapain,” kata hakim Sifa kepada terdakwa Ervina Varia.

Terdakwa Palindi Candra Alias Lendi Bin Basroh bersama dengan terdakwa Moh. Abdul Choliq Bin Nurmadin, Terdakwa Lusi Suryadi Chandra Bin Basroh, Terdakwa Ervina Varia Ningsih Binti Hari Suharsono dan terdakwa Ani Komalasari Alias Marta Binti Abas, diyangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 02.00 wib di dalam kamar 1803 lantai 18 Apartemen Verwood yang beralamatkan di Jalan Raya Kupang Indah Surabaya.

Atas perbuatannya, jaksa Irene menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *