Ahli Waris Karyawan KSO TPK Koja Dapat Asuransi 565 Juta Rupiah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi, Bumida, menyerahkan klaim asuransi kepada ahli waris karyawan KSO Terminal Peti Kemas Koja, di Ruang aula kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Senin (06/03/2017)

“Yang kami serahkan adalah uang pertanggungan atau klaim asuransi senilai Rp 565 juta,” jelas Direktur Pemasaran Bumida, Helmi Hasibuan.

Ahli waris yang menerima uang pertanggungan tersebut, lanjut Helmi, mendapatkan sejumlah uang sejumlah karena KSO TPK Koja melindungi karyawannya dengan Program Jaminan Sosial Hubungan Kerja (JSHK) di Luar Jam Kerja.

“Kalau di jam kerja kan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Helmi.

Sementara itu, Dwi Untoro Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, menambahkan, musibah atau kecelakaan sesuatu yang tidak bisa kita hindari. Secara pribadi dan kedinasan saya mengucapkan turut berbelasungkawa.

“Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada ahli waris dan kami juga ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah mengikut sertakan karyawannya untuk ikut berasuransi,”kata Dwi.

Elin Herlina 38, wanita dua anak warga Cipayung Jakarta Timur ahli waris dari Agus mengaku sangat berterima kasih kepada pihak perusahaan yang telah mengikutsertakan suami saya di Asuransi Bumida

“Asuransi ini sangat besar artinya. Santunan ini akan saya manfaatkan untuk anak-anak,”kata Herlina.(Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *