SURABAYA, beritalima.com – Tanah di Jalan Wahab Siamin Surabaya seluas 2990 meter persegi, yang salah satu petaknya disewa untuk rumah makan Layar menuai sengketa, karena ahli warisnya meminta kembali hak atas tanah tersebut.
Ahli waris tanah yaitu Paimah binti Kardi anak dari Bapak Kardi dan Ibu Aisyah sebagai pemilik tanah, ,mengatakan keluarganya adalah tercatat menjadi pemilik sah tanah tersebut dan meminta kembali hak atas tanahnya yang diserobot dan digelapkan oleh Bapak Burali warga setempat.
“Kami mempunyai bukti surat kepemilikan tanah, dan catatan kepemilikan tanah di kelurahan dukuh Pakis Surabaya, atas nama Aisyah, yaitu Ibu saya, dengan nomor 475,”ujar Paimah binti Kardi, di Surabaya, Kamis (6/9/2018)
Ia menceritakan bahwa perebutan tanah milik orang tuanya berawal dari hutang piutang yang di lakukan orang tuanya kepada Burali. Pada tahun 1970, Bapak Kardi dan Ibu Aisyah (orang tua Paimah) berhutang sejumlah Rp 10.000 rupiah pada Burali, lalu akhirnya Burali memaksa merebut surat tanah Petok milik pak Kardi.
Setelah sekian lama Burali menyimpan surat tersebut, pihak ahli waris ternyata mengetahui bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan atas nama Burali,” Bahkan luas tanah tersebut juga sudah berubah,”jelasnya.
Dikatakannya, kini lokasi tanah yang terletak di Jalan Wahab Siamin,Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya, bersebelahan dengan area Perumahan Villa Bukit Mas dan Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, sudah dipetak-petak dan disewakan ke berbagai unit usaha oleh Burali, yang diantaranya disewa oleh Rumah Makan Layar.
Ia juga menceritakan, bahwa sebelumnya sudah ada itikad baik dari Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya untuk melakukan pertemuan atas sengketa tersebut. Namun, Burali tidak hadir. “Oleh karena itu, kini kami akan melakukan gugatan dan meminta kembali hak keluarga kami, kami sudah menyiapkan segala bukti kepemilikan dari orang tua kami,”ujarnya. (*)