SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus vlog video ‘idiot’ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Dhani mengaku tidak menyesali apa yang sudah terjadi.
“Untuk apa saya mengakui kesalahan karena memang saya tidak bersalah dan saya orang yang tidak pernah menyesali atas apa yang sudah terjadi,” kata Dhani menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Nur Rachman. Selasa (2/4/2019).
Dhani menjelaskan, justru dengan kasus ini, dia malah merasa bersyukur sebab bisa kampanye di Surabaya.
“Kalau tidak ada kasus ini saya sudah ditahan di Cipinang. Saya sekarang jadi merasakan penting adanya sidang ini, biar masyarakat tahu,” jelasnya.
Masih kata Dhani, rasa tidak bersalah itu, semakin menguat setelah dirinya mendegar keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan serta mendapatkan pencerahan dari tim penasehat hukumnya.
“Itu semakin menguatkan diri saya kalau tidak bersalah. Saya jadi punya alasan tersendiri, ada di pasal 27 ayat 3,” ujar Dhani.
Sebelumnya, Dhani juga menerangkan asal mula dirinya berada di Surabaya hingga didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Waktu itu saya diundang oleh panitia tagar ganti presiden 2019, Panitianya dari Jawa Timur,” terangvAhmad Dhani menjawab pertanyaan hakim R Anton pada persidangan diruang Cakra.
Selanjutnya, Ia tiba di Surabaya pada Sabtu (26/8/2018) bersama dengan Istrinya Mulan Jamella dan anaknya. Tiba di Surabaya Dhani pun mengaku langsung menginap di Hotel Majapahit, untuk menghadiri undangan panitia tagar 2019 ganti presiden yang waktu itu akan digelar di Monumen Tugu Pahlawan.
“Saya datang bersama istri dan anak saya. Pada tanggal 26. Karena besoknya saya diundang untuk orasi di Tugu pahlawan pada jam 09.00 WIB,” terang Ahmad Dhani.
Lantas, lanjut Dhani pada hari keesokan harinya yakni pada Minggu (27/8) Dhani mengaku sudah diikuti orang-orang yang tidak dikenal.
“Waktu itu, saya makan direstoran dilantai 2, sudah ada pemberitahuan dari petugas hotel yang awalnya tidak tahu namanya, hingga kemarin baru tahu waktu dipersidangan namanya Yudha. Kalau ada orang yang meminta meninggalkan hotel. Bahkan waktu saya dikamar juga ada yang mengikuti, entah itu polisi atau preman saya nggak tahu. Kamar saya sempat diketok pintu,” lanjut Dhani.
Kepada Majelis Hakim Dhani mengaku sempat berniat melompat untuk tembok hotel, melalui pintu belakang agar bisa tetap datang di Tugu Pahlawan. Namun niat itu terpaksa ia urungkan karena dia mengalami sakit asam urat.
“Awalnya sih saya sempat ingin berangkat melalui pintu belakang, dengan melompat tembok hotel. Karena dibelakang sudah disiapin sepeda motor. Tapi tidak jadi karena saya menyerah kepada keadaan, kaki mengalami asam urat,” aku Dhani.
Untuk diketahui, Pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka ini berjalan satu jam lebih, Ia mulai disidangkan pada pukul 12.15 WIB dan berahkir pada pukul 13.35 WIB.
Persidangan Ahmad Dhani ini akan kembali di gelar pada 11 April 2109 mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. (Han)