JAKARTA, berialima.com – Hari ini, tepat 8 Oktober 2014, Partai Perindo memperoleh status badan hukum. Hal itu seperti ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq.
“Untuk Partai Perindo sendiri, kami sudah menjadi badan hukum sejak tanggal 8 Oktober 2014. Jadi, hari ini adalah hari berbahagia untuk para kader militan kami di pelosok Nusantara,” tutur Rofiq di Jakarta, (8/10/2016).
Saat ini Partai Perindo sedang berupaya agar lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019. Hal itu demi bertarung dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali tersebut.
“Ikhtiar kami adalah lolos verifikasi peserta Pemilu,” kata Rofiq.
Sebelumnya, Partai Perindo itu mengucapkan selamat atas status badan hukum yang didapat Partai Solidaritas Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Selamat bergabung di dunia perpolitikan di Tanah Air. Sebagai partai baru, Partai Perindo dan PSI tentu akan bersama-sama berjuang untuk lolos verifikasi peserta Pemilu 2019,” ujar Rofiq
Di lain sisi, tepat pada hari ini pula Partai Perindo berulang tahun yang kedua. Untuk merayakannya, DPP Partai Perindo menggelar acara syukuran di Kantor DPP