JAKARTA, beritalima.com – Penahanan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo, mengatakan pemindahan itu dilakukan Rabu (10/5) dini hari.
“Sudah pindah malam ini, sudah pindah, sudah pindah. Kami mewakili institusi masing-masing hari ini menjawab pernyataan dari pada rekan-rekan,” kata Andry kepada wartawan di Rutan Cipinang, Rabu (10/5).
Ahok sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penodaan agama. Ia tiba di rutan sekitar 11.45 WIB dengan satu unit mobil barakuda bersama kuasa hukumnya, Sira Prayuna.
Setelah 11 jam berada di Rutan Cipinang, dini hari ini Ahok dipindahkan ke Mako Brimob Polri. Meski sudah dipindah ke Mako Brimob, massa pro Ahok masih ada yang bertahan di Rutan Cipinang. Mereka masih melakukan orasi menuntut agar Ahok dibebaskan.