Malang, beritalima.com| Komisi Yudisial RI bersilaturahmi ke Kantor Advokat /Konsultan Hukum Surjo & Partners Jalan Citandui No. 52 B, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Dalam kunjungannya Komisi Yudisial RI kali ini, berdiskusi tentang bagaimana mencegah perbuatan anarkis di pengadilan.
“Kali ini, kita membahas tentang peristiwa peristiwa anarkis di pengadilan, dan saling bertukar informasi, banyaklah yang kita dapat kali ini,” ungkap Ilham Sanjaya Kasub Bag Advokasi pada Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim di Komisi Yudisial RI, Rabu 14/10.
Selain itu juga kedatangan Komisi Yudisial RI, juga memperkenalkan tentang di dalam KYRI tersebut terdapat Unit Advokasi Hakim dan mengenalkan agar para Advokat lebih menghormati para hakim pengadilan.
“Kami ke sini juga, selain untuk mengenalkan KYRI sebagai pengawas. Namun kami juga memperkenalkan bahwa di KYRI juga ada Unit Advokasi Hakim dimana kita mengajak seluruh advokat menghormati pengadilan atau peradilan,” paparnya.
Dan menurutnya KYRI juga menganggap bahwa Hakim dan para yudikatif perlu dilindungi hal itu agar proses peradilan bisa berjalan dengan adil.
“Hakim dan para yudikatif perlu sekali dilindungi agar penyelenggaraan peradilan, dalam penegakan hukum yang adil berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya.
KYRI Ilham bersama rombongan disambut langsung oleh AM Apik Dwinygroho SH, Taufik Hidayat SH MHum, H. Surjono SH MH Kantor Advokat “SURJO & PARTNERS” Malang. [San]