AJI Minta Polri Usut Belasan Terduga Lain, Buntut Vonis 10 Bulan Kasus Penganiayaan Jurnalis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejati Jatim berencana mengajukan banding atas vonis sepuluh bulan terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki, dua polisi aktif Polda Jatim yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan mendukung langkah jaksa Kejati Jatim untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Karena putusannya dibawah dua pertiga, kami berharap jaksa akan melakukan banding,” kata Madrim saat dikonfirmasi setelah sidang. Rabu (12/01/2022).

Kepada awak media, Madrim tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya karena dalam putusannya majelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terdadap kedua terpidana seperti yang pernah dituntut Jaksa.

“Kita tidak mendengar perintah penahanan untuk kedua anggota polisi yang aktif ini. Kami sebetulnya sangat berharap eksekusi dijalankan secara langsung. Karena yang menjadi pertaruhannya adalah keselamatan bagi jurnalis Nurhadi.,” paparnya di PN Surabaya.

Akhirnya Madrim pun berharap, pihak polri melakunan pengembangan penanganan peekara kekerasan terhadap jurnalis ini. Sebab tandas Madrim menurut pantauan AJI dan LBH Pers ternyata masih ada belasan terduga pelaku lainnya tidak tersentuh hukum dan belum diadili sampai sekarang.

“Kalau mereka ingin membuktikan bahwa Polri bersih, Polri sudah bekerja secara profesioanl, maka belasan terduga pelaku lainnya harus juga diusut secara tuntas,” pungkas Madrim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki sepuluh bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Rabu (12/01/2022).

Vonis terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan hakim Mohammad Basir diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diikuti sejumlah organ pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Mohammad Basir saat membacakan vonis.

Dalam amar Mohammad Basir dalam putusannya juga mengabulkan sebagian kewajiban memberikan ganti kerugian atau restitusi dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.

Putusan hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa penganiayaan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, pada Rabu 1 Desember 2021 lalu. (Han)

beritalima.com

Pos terkait