SURABAYA, beritalima.com- Berakhir sudah petualangan MS (42) alias Bang Jek sebagai pelaku cabul belasamw anak dibawah umur. Pasalnya, Unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, telah menangkapnya.
Dalam juga pers yang digelar Polda Jawa Timur, ia diduga kuat sebagai pelaku pencabulan sesama jenis yang mengincar anak dibawah umur.
“Ada 19 korban yang pernah dicabuli pelaku. Salah satu korban dari Tulungagung, melapor ke Polda ,” kata AKBP Festo Ari Permana, Jumat 13 September 2019.
Menurutnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap 19 korbannya di dalam kamar rumah tersangka, di Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Pencabulan ini terjadi mulai sekitar tahun 2008 sampai dengan 2019.
Mereka yang menjadi korban yakni D, C, D, R, S, I, H, R, F, D, W, A, B, B dan S. Semua inisial diatas warga Tulungagung dan berusia dibawah 18 tahun.
Kemudian, R asal Blitar, L warga Kediri, D warga tulungagung dan RAM, 17 warga Blitar.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, baru 6 orang yang melapor,” tandasnya.
Sedangkan modusnya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang antara Rp. 20 ribu-Rp.50 ribu.
Tersangka ditangkap (10/9) malam saat sedang di rumah menunggu calon korban atas nama (R).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red).