Akhirnya BBKSDA Jatim Juga Terbitkan Ijin Tangkar Indukan F2 Untuk CV Bintang Terang

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com
Pendeta David Rahmat Setiawan, bapak rohani Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun) pemilik penangkaran CV Bintang Terang di Jember mengabarkan bahwa, pagi tadi (Rabu 16/10/2019) ijin tangkar untuk indukan F2 sudah diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Sebelumnya, Jumat (11/10/2019) lalu Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) juga sudah menanda tangani dan menerbitkan ijin serupa indukan indukan F0 untuk CV Bintang Terang.

Hampir 4 tahun Kristin menunggu ijin ini, dan 9 bulan terakhir dibantu prosesnya oleh Rahmat, pendeta asli
Kota Malang yang melakukan misi pelayanan dikota Jember.

Karena 3 tahun ijin tangkar CV Bintang Terang mati, Kristin yang sudah 15 tahun menggeluti penangkaran ini dari indukan F2 yang ia beli secara resmi dari penangkaran resmi di Bali harus diproses pidana dan dipenjara.

Nenek dua cucu dan tiga anaknya yang harus bekerja keras membanting tulang guna menghidupi penangkaran ini divonis setahun penjara, denda Rp 50 Juta dan semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun, yang jumlahnya berkembang menjadi 500 ekor lebih disita negara.

Kasus ini menarik perhatian pemerhati satwa liar Singky Soewadji yang awalnya hanya khawatir akan keselamatan ratusan burung ini saat Kristin ditahan.

Berikutnya mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda ini, seperti dilansir beberapa media, Singky mencium bau amis dalam kasus ini.

Pasalnya, saat digrebek Polda dan Gakum BBKSDA Jatim (25/05/2018), hanya ijin tangkar CV Bintang Terang yang mati, pada 14/10/2018 ada 35 ekor burung yang dipilih petugas dari Jatim Park dan dibawa, dan hari itu juga kepala BBKSDA beserta Kapolda Jatim jumpa pers menyatakan penangkaran CV Bintang Terang ilegal dan semua ijin telah kadaluwarsa, pada hal ijin edarnya(F2) masih hidup hingga 27/10/2018.

Kasus ini sontak viral dimedia, sebagai sosok yang punya jam terbang cukup tinggi di dunia konservasi, Singky yang punya pengalaman lebih 40 tahun di dunia konservasi mulai berusaha mengungkap banyaknya kejanggalan.

Hanya masalah administrasi yang sebenarnya kelalaian dan pembiaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di jajaran BBKSDA Jatim, kesalahan justru dilimpahkan ke Kristin hingga harus mendekam selama hampir 9 bulan setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

Kristin sekarang tidak sendiri lagi, dukungan masyarakat dan tokoh nasional berdatangan, bahkan mendapat bantuan hukum secara gratis (pro bono) dari mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH dan Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One DR Tjandra Sridjaja SH. MH yang terkenal pelit berkomentar dan selalu menang dalam berpekara membela kliennya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, sudah ada rekonsiliasi antara Dirjen KSDAE Ir. Wiratno dengan Tjandra dihadapan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) drh. Indra Explotadia M.Si dan Kepala Bagian Hukum dan Tehnis Setditjen KSDAE Agus Supriyanto.

Komitmennya, minggu ini (sebelum 20/10/2019) kasus CV Bintang Terang sudah beres dan burung akan dititipkan kembali untuk pemanfaatan setelah dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.

Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, seperti dikutip dari penyataan Singky Soewadji sebelumnya.(rr)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *