Manjakan Masyarakat Kejari Depok Ciptakan Inovasi JPN-LINK

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait masalah hukum perdata Kejaksaan Negeri Kota Depok menciptakan inovasi JPN-LINK Layanan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Berbasis IT hal tersebut di ungkapkan Sufari di sela-sela Launching JPN Link

Sufari mengatakan tujuan di buatnya aplikasi JPN -Link untuk mempercepat proses layanan kepada masyarakat karena dengan hadirnya apalikasi ini baik individu maupun lembaga tidak perlu datang ke Kantor Kejaksaan.

“Yang jelas seluruh masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan gadget mereka karena kita menyediakan tour gaetnya jadi masyarakat bisa mengakses dimana pun tidak terbatas oleh waktu,” jelasnya,Rabu (16/10/2019)

Sufari mengatakan bahwa layanan ini dapat di akses oleh seluruh masyarakat tetapi ada syarat tertentu yang harus di penuhi dalam mengakses layanan tersebut.

“Karena ini bisa di akses oleh masyarakat luas maka kami batasi namanya disclamer selain itu juga ada beberapa syarat yang harus di lengkapi di layanan ini diantaranya harus warga depok dan obyek persoalan juga harus ada di depok di luar itu kami tidak akan melayani,”katanya.

Masih kata Sufari bahwa ada lima layanan di dalam aplikasi ini yang dapat di manfaatkan baik oleh lembaga maupun individu.

“Layanan yang dapat di akses diantaranya Penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, Khusus untuk masyarakat atau individu layanan yang bisa di akses itu layanan hukum kalau lembaga layanan bantuan hukum,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya inovasi layanan tersebut dapat merubah image masyarakat dan penegak hukum dari yang pasif menjadi aktif.

“Karena kami harus berani melakukan inovasi dan perubahan-perubahan sebab organisasi itu haru terus berubah terus mengikuti keinginan dari masyarakat maka saya ingin merubah model kerja jaksa pengacara negara berbasis IT dan ini merupakan yang pertama mudah-mudahan dapat di pakai di tingkat propinsi bahkan di kejaksaan agung bahkan dapat di pakai di seluruh kejaksaan di seluruh indonesia,” tandasnya, (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *