Akhirnya Kasus First Travel Resmi di Limpahkan Ke PN Depok

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Kasus penipuan biro perjalalan umroh First Travel dengan tersangka Kiki Hasibuan, Anniesa Hasbuan dan Andika Surachman
yang memakan banyak korban akhirnya berkasnya resmi di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok,hal tersebut di ungkapkan kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.

Pihaknya mengatakan bahwa kasus perkara yang banyak menyedot banyak perhatian publik ini diakuinya memerlukan kehati-hatian dalam penggecekan berkas dan pemeriksaan dakwaan hal ini lah yang menyebabkan penyerahan berkas mendekati waktu penahanan.

Di tambahkan bahwa Perkara Penipuan Firts Travel dengan tiga tersangka di kenakan pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan Tindak Pencucian Uang( TPPU),

Pemberkasan dibagi menjadi 2, atas nama Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dilimpah dengan No Perkara 83/pid.B/PN DPK, dan berkas yang kedua atas nama Siti Nurhaida Hasibuan dengan No Perkara 84/pid.B/PN DPK.

“Benar Kejaksaan telah melimpahkan berkas kasus dugaan Penipuan First Travel, dengan tiga tersangka, ke Pengadilan Negeri Depok” ujar Kajari Depok Sufari( jumat 9/02/2018).

Sementara itu Humas PN Depok Teguh Arifiano menjelaskan

“Setelah berkas First Travel atas ketiga tersangka kami terima, selanjutnya Ketua PN Depok akan menetapkan Majelis Hakim, Panitera Penggantinya, dan jadwal sidang, dan selepas itu segera akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok,” tandasnya,(Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *