LABURA, beritalima.com – Kapolsek Aek Natas AKP Asmon Bufitra atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil menangkap pelaku pencurian 117 (seratus tujuh belas) janjang buah sawit An. S. (46) warga Sei Tualang Aek Kuo Labura, Rabu (5/9/2018).
Awalnya pada hari jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas KUD sedang memergoki pelaku An. S. sedang melangsir buah milik KUD di blok III perkebunan KUD desa Bandar selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.
Dari pelaku diamankan buah sawit banyaknya 117 janjang dengan ukuran timbangan per buah sekitar 18 kg, kemudian pelaku sempat diamankan namun setelah dilakukan pengecekan di TKP pelaku melarikan diri, sehingga pada pukul 10.00 WIB pihak KUD membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas.
Hari ini Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 07.00 WIB, dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, sehingga tim Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho, SH dan Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, dan pelaku berikut barang bukti berupa 117 janjang buah sawit dan 1(satu) unit sepeda motor honda dengan keranjang gandeng terbuat dari besi sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Aek Natas untuk proses lebih lanjut. (Oelies).